Aplikasi SnapBoost Benarkah Bisa Hasilkan Uang dari Like Video? Begini Ulasannya

4 September 2025 11:00
Bagikan :
Mengulik Modus SnapBoost, Aplikasi Viral Penghasil Uang dari Media Sosial

DOYANDUIT – Belakangan ini, aplikasi SnapBoost ramai diperbincangkan di media sosial. Aplikasi ini diklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan melakukan tugas sederhana seperti memberikan like atau menonton video di platform besar, mulai dari Facebook, YouTube, hingga TikTok.

Sekilas, tawaran tersebut terdengar menggiurkan: tidak perlu kerja keras, cukup klik tombol dan saldo pun masuk.

Namun, menurut penjelasan Kinantila Rasati (Kinan) dalam sebuah video di kanal YouTube-nya, ada banyak tanda mencurigakan dari aplikasi ini. Ia menegaskan, “Kalau dari keterangan ini aja, sebenarnya udah kelihatan. Ini enggak jauh-jauh dari aplikasi-aplikasi Ponzi sebelumnya atau investasi bodong sebelumnya.”

Kinan juga menunjukkan bahwa SnapBoost meminta pengguna melakukan deposit dengan nominal tertentu, misalnya sekitar Rp400.000 hingga Rp500.000, sebelum bisa melakukan penarikan.

Sistem semacam ini mengingatkan pada skema lama: meminta modal di depan, namun sulit atau bahkan mustahil mencairkan keuntungan.

Mengapa Aplikasi Seperti Ini Patut Diwaspadai?

1. Janji Keuntungan yang Tidak Logis

SnapBoost menjanjikan profit harian hingga 1,8% dengan tugas sederhana. Secara matematis, angka ini sangat tidak masuk akal untuk bisnis legal.

Investasi resmi di sektor keuangan saja tidak ada yang bisa memberi jaminan keuntungan tetap sebesar itu tanpa risiko.

2. Klaim Kerja Sama dengan Platform Besar

Di situs atau promosinya, SnapBoost mengaku bekerja sama dengan Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, menurut Kinan, klaim tersebut tidak benar.

“Kalaupun kalian tahu, di YouTube ada aturan di mana ilegal buat kalian punya aplikasi untuk naikin rating video. YouTube pengin penontonnya original, bukan dari bot atau sistem semacam ini,” katanya.

Hal ini ditegaskan pula dalam Kebijakan YouTube yang melarang penggunaan layanan pihak ketiga untuk memanipulasi jumlah tayangan, like, atau komentar. Jika terbukti melanggar, akun YouTube bisa terkena sanksi hingga penutupan permanen.

3. Permintaan Data Pribadi Berisiko

Salah satu syarat SnapBoost adalah verifikasi dengan KTP atau identitas resmi. Praktik ini sangat berbahaya karena data pribadi bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pencurian identitas, hingga penipuan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri berkali-kali mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi ke aplikasi yang belum jelas legalitasnya.

Landasan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha dilarang membuat klaim palsu atau menyesatkan terkait produk atau jasa yang ditawarkan.

Selain itu, Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 menegaskan bahwa penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi wajib terdaftar dan diawasi OJK.

Sementara SnapBoost tidak terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Dengan kata lain, aplikasi ini beroperasi tanpa izin yang sah. Jika terjadi kerugian, pengguna akan kesulitan menuntut ganti rugi secara hukum.

Cara Bijak Menyikapi Aplikasi Sejenis

Fenomena SnapBoost bukanlah yang pertama. Sebelumnya, sudah banyak aplikasi serupa yang menggunakan modus tugas ringan dengan iming-iming keuntungan besar.

Pola ini biasanya berujung pada skema Ponzi, di mana uang anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama, sampai akhirnya sistem runtuh dan menimbulkan kerugian massal.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi sebelum menggunakan aplikasi penghasil uang. Pastikan aplikasi memiliki izin resmi, transparansi model bisnis, serta tidak meminta data pribadi sensitif tanpa alasan yang jelas.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050