
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi, membayar angsuran pajak setiap bulan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditunda.
Jenis pajak yang umum ditemui adalah PPh Pasal 25 dan PPh Final UMKM. Namun, tidak jarang wajib pajak lupa apakah sudah membayar angsuran bulan tertentu atau belum.
Hal ini bisa menimbulkan kebingungan, terutama saat awal bulan berikutnya ketika waktunya kembali melakukan pembayaran.
Salah satu solusi praktis adalah dengan mengecek riwayat pembayaran melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seperti disampaikan dalam kanal Tips Pajak Media di YouTube, “Masalahnya saat ini kita lupa, kita lupa angsuran bulan Juni itu sudah dibayar atau belum.” Dari kasus inilah, pengecekan melalui Coretax menjadi penting.
Cara Mengecek Pembayaran Pajak di Coretax
Langkah Login ke Coretax
Untuk memulai, wajib pajak perlu masuk terlebih dahulu ke akun Coretax DJP. Setelah login, biasanya akan muncul pengumuman resmi dari DJP. Misalnya, pada 30 Juni 2025 tercatat adanya peringatan agar wajib pajak segera melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak yang masih tertunda.
Informasi ini penting karena DJP menekankan agar deposit pajak yang sudah tercatat segera dimanfaatkan, baik untuk pelaporan maupun pembayaran.
Menggunakan Menu Buku Besar
Setelah berhasil login, langkah berikutnya adalah memanfaatkan fitur Buku Besar:
- Masuk ke menu Buku Besar.
- Klik tombol Terapkan Filter.
- Atur rentang tanggal transaksi. Misalnya, dari 1 Januari hingga 5 Juli 2025.
- Sistem akan menampilkan daftar transaksi pajak berdasarkan periode yang dipilih.
Dalam contoh dari Tips Pajak, transaksi terakhir yang tercatat adalah 8 Mei 2025. Artinya, untuk masa pajak Juni 2025 belum ada pembayaran yang dilakukan.
Membaca Detail Transaksi
Setiap transaksi yang muncul di Buku Besar memuat informasi penting, antara lain:
- Jenis pencatatan (misalnya pembayaran atau kewajiban pajak lain).
- Nilai transaksi (tampak dalam warna hijau untuk masuk dan merah untuk keluar).
- Kode Akun Pajak (KAP), contohnya PPh Pasal 25 orang pribadi.
- Kode Jenis Setoran (KJS), misalnya 100.
- Masa Pajak, yang menunjukkan bulan pembayaran.
Contoh kode yang ditampilkan adalah 411125 (jenis pajak) dan 100 (jenis setoran). Masa pajaknya tercatat Mei 2025, sehingga jelas bahwa pembayaran Juni belum dilakukan.

Kapan Harus Membayar Pajak yang Belum Tercatat?
Jika dari hasil pengecekan ditemukan bahwa angsuran bulan tertentu belum dibayar, maka wajib pajak harus segera membuat billing pajak baru melalui DJP Online atau aplikasi resmi lainnya. Pembayaran ini penting agar tidak menimbulkan denda atau bunga administrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 tentang pembayaran pajak secara elektronik, setiap wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem billing untuk menyetorkan pajak. Oleh karena itu, memastikan billing dibuat sesuai masa pajak yang benar menjadi krusial.
Kesimpulan
Pengecekan pembayaran pajak bulanan PPh Pasal 25 maupun PPh Final UMKM bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur Buku Besar di Coretax DJP. Dari sana, wajib pajak dapat mengetahui tanggal terakhir pembayaran, jenis pajak yang dibayar, hingga masa pajak yang sudah dilunasi.
Seperti ditunjukkan dalam tutorial Tips Pajak, jika transaksi terakhir adalah 8 Mei 2025, maka artinya pembayaran untuk masa Juni 2025 belum dilakukan. Solusinya adalah segera membuat billing dan melaksanakan pembayaran agar kewajiban pajak tetap terpenuhi.
Memahami cara cek pembayaran ini tidak hanya membantu menghindari keterlambatan, tetapi juga memberi ketenangan karena catatan pajak terpantau dengan baik.