
DOYANDUIT – Per 11 Juli 2025, aplikasi OMC tidak bisa diakses oleh pengguna. Situs resminya menghilang tanpa pemberitahuan, menandai bahwa OMC telah resmi scam 100 persen.
Banyak korban kehilangan seluruh dana yang mereka simpan dalam aplikasi, dan tak sedikit yang merasa tertipu oleh skema yang menjanjikan keuntungan cepat.
Sebelum akhirnya hilang dari peredaran, OMC sempat meminta pengguna untuk mengaktifkan kembali akun mereka dan membayar sejumlah pajak sebagai syarat kelanjutan layanan.
Ternyata, langkah ini diduga sebagai upaya terakhir untuk menguras dana dari para member yang masih percaya.
OJK dan Satgas PASTI Bongkar Skema Penipuan OMC
Pada 16 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan secara resmi bahwa kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia dihentikan.
Entitas ini diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin dari luar negeri.
Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI, menjelaskan bahwa Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Sementara itu, kegiatan OMC di Indonesia merupakan pencatutan identitas tanpa izin resmi dan terindikasi melakukan aktivitas ilegal.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member get member berjenjang untuk mendapatkan komisi,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tidak Terdaftar Resmi, Gunakan Figur Tokoh dan Aparat Lokal
Lebih lanjut, Satgas PASTI menyebut bahwa member OMC diwajibkan menyetor sejumlah dana tanpa adanya produk atau layanan yang benar-benar dijual. Aktivitas utama para member hanyalah melakukan penilaian semu terhadap sistem yang berjalan.
Yang lebih mengkhawatirkan, aplikasi dan website OMC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga keberadaannya di dunia digital tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kegiatan usaha OMC juga memanfaatkan figur tokoh agama, kegiatan sosial masyarakat, serta aparat lokal seperti perangkat desa dalam peresmian kantor cabangnya.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kesan legalitas dan membangun kepercayaan palsu di masyarakat.

Satgas PASTI Ambil Tindakan Tegas
Untuk mencegah kerugian lebih lanjut, Satgas PASTI mengambil beberapa langkah penting:
- Pemblokiran akses dan tautan website terkait OMC,
- Pemblokiran nomor rekening milik oknum yang terkait,
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.
Satgas juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi mencurigakan.
“Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan sudah memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis artinya memperhatikan apakah keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak,” tegas Hudiyanto.
Waspada Skema Serupa di Masa Depan
Meski OMC telah ditutup, masyarakat tetap diingatkan untuk waspada karena tidak menutup kemungkinan munculnya platform baru dengan modus serupa.
Skema member get member atau sistem perekrutan berjenjang yang menjanjikan komisi tinggi tetap menjadi pola favorit penipu digital.
Masyarakat juga diminta untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu menarik kembali dana dari aplikasi yang telah scam, karena ini berpotensi menjadi penipuan lanjutan.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke OJK melalui:
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- Email Satgas: [email protected]