
DOYANDUIT – Beberapa tahun terakhir, marak game yang diklaim bisa menghasilkan uang tunai dengan hanya bermain atau mengumpulkan poin.
Salah satu yang sempat ramai diperbincangkan adalah Lucky Unscrew, sebuah game dengan konsep sederhana: membuka baut pada layar. Namun, di balik kesederhanaannya, banyak pemain mengeluhkan sistem penarikan yang tidak transparan.
Konten kreator di YouTube Info Septuar Cuan membagikan pengalamannya mencoba menarik saldo dari game ini. Pada penarikan pertama, saldo berhasil masuk sesuai nominal. Namun, saat penarikan kedua, justru muncul skema penggandaan saldo yang membuat proses pencairan menjadi rumit.
“Lah bener cuy kena penggandaan jumlah ganda 2. Selamat kamu punya kesempatan menggandakan jumlah penarikanmu Rp320.000 aslinya Rp160.000. R selesai 15 hari langsung ganda,” ujarnya dalam video review.
Skema Penggandaan dalam Game
Bagaimana Mekanismenya?
Dalam kasus Lucky Unscrew, setiap penarikan setelah percobaan pertama otomatis dimasukkan ke sistem penggandaan. Artinya, nominal yang hendak dicairkan dikalikan dua, tetapi syarat pencairannya semakin sulit. Pemain diminta untuk:
- Menyelesaikan sejumlah misi harian,
- Mengumpulkan poin aktivitas,
- Bahkan mengundang teman agar proses percepatan berhasil.
Jika syarat ini tidak terpenuhi, saldo tidak akan cair. Bahkan dalam beberapa kasus, pengguna hanya menerima nominal awal yang lebih kecil.
“Kalau penggandaannya itu tidak tercapai, nanti akan dapatnya itu uang yang awal-awal Rp10.000,” ungkap salah satu komentar yang dikutip dalam video.
Mengapa Disebut Scam?
Praktik seperti ini dikategorikan scam karena memanfaatkan ekspektasi pemain untuk mendapatkan uang, namun menambahkan syarat tambahan yang sulit dipenuhi.
Pada akhirnya, pengguna diarahkan untuk mengundang lebih banyak orang, sehingga pihak pengembang memperoleh keuntungan dari traffic dan iklan, sementara pemain jarang benar-benar bisa mencairkan saldo penuh.
Perspektif Hukum di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik yang menyesatkan konsumen dapat dikenakan sanksi hukum.
Pasal 8 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat pernyataan menyesatkan mengenai suatu barang atau jasa, termasuk manfaat dan potensi keuntungan yang ditawarkan.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah beberapa kali memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aplikasi atau game yang menjanjikan penghasilan cepat tanpa kejelasan mekanisme.
Aplikasi semacam ini sering kali tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan pengguna.

Mengapa Game Seperti Ini Tetap Ramai?
Ada dua alasan utama:
- Daya tarik instan – Siapa yang tidak tergoda dengan janji saldo DANA ratusan ribu hanya dengan bermain game sederhana?
- Kurangnya literasi digital – Banyak pengguna belum menyadari bahwa sebagian besar game penghasil uang tidak benar-benar membayar atau hanya memberikan keuntungan pada tahap awal.
Menurut laporan Kominfo, aplikasi dengan pola “pay-to-invite” atau undang teman untuk mempercepat pencairan adalah salah satu ciri khas dari skema permainan digital yang berpotensi merugikan konsumen.
Kesimpulan
Pengalaman yang dibagikan di video YouTube tentang Lucky Unscrew menjadi bukti nyata bahwa tidak semua game penghasil uang bisa dipercaya. Skema penggandaan saldo yang diterapkan justru mempersulit pemain dalam menarik dana. Dari sisi hukum, pola ini bisa dikategorikan sebagai praktik yang menyesatkan konsumen.
Sebelum mencoba aplikasi serupa, masyarakat perlu lebih waspada dan memeriksa legalitas serta transparansi mekanismenya. Jika terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar memang tidak benar.