
DOYANDUIT Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah situs investasi yang mencatut nama Affilio dan menampilkan foto artis ternama Raffi Ahmad sebagai “brand ambassador”.
Situs tersebut menggunakan alamat idnewaffilio(dot)online, idnewaffilio(dot)homes dan dengan berani menjanjikan keuntungan besar bagi pengguna yang menyetorkan dana.
Dalam ulasan channel YouTube Yulaikah Ote, sang kreator video menyebut situs ini “sangat licik” karena memanfaatkan kepopuleran seorang publik figur.
“Bayangin Raffi Ahmad artis terkenal itu di Indonesia. Dia dipasang di website Ponzi. Ini kurang ajar,” ujarnya dalam video.
Padahal, aplikasi Affilio asli, yang sempat berada di bawah naungan PT Avilio Innovasi Indonesia, sudah lama berhenti beroperasi.
Dulu, aplikasi tersebut bergerak di bidang afiliasi pemasaran dan benar memiliki Raffi Ahmad sebagai duta merek. Namun, sejak sekitar dua tahun lalu, aplikasi tersebut sudah nonaktif dan tidak lagi tersedia di Google Play Store.
Modus Pencatutan Nama dan Foto Publik Figur
Situs palsu ini sengaja mengadopsi nama dan citra Affilio yang pernah populer. Di halaman depannya, terpampang foto Raffi Ahmad dengan klaim pendapatan harian yang stabil selama 365 hari.
Namun, jika diperhatikan dengan cermat, banyak kejanggalan pada desain visualnya. Misalnya, foto Raffi Ahmad tampak seperti hasil editan sederhana yang ditempel begitu saja.
Lebih jauh, sistem situs ini memperlihatkan pola khas investasi ponzi. Kreator video YouTube tadi bahkan mencoba login menggunakan nomor acak dan tetap berhasil masuk.
Hal ini menjadi indikasi bahwa sistemnya hanya dibuat untuk memancing korban, bukan untuk mengelola akun secara profesional.
Situs tersebut juga menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Dengan modal Rp10.000, pengguna dijanjikan bisa meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.
Tawaran seperti ini sejalan dengan ciri umum investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat.
Legalitas dan Perlindungan Konsumen
Jika menelusuri lebih jauh, tidak ditemukan tanda-tanda izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs tersebut. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, setiap perusahaan yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin usaha dan diawasi oleh OJK.
Dalam berbagai kesempatan, OJK selalu menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara investasi sebelum terlibat di dalamnya. Ciri-ciri utamanya adalah:
- Terdaftar dan berizin di OJK.
- Memiliki informasi perusahaan yang jelas dan dapat diverifikasi.
- Tidak memberikan janji keuntungan tetap yang tidak rasional.
Dalam kasus idnewaffilio(dot)homes, situs ini sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut.

Bahaya Bagi Masyarakat
Kekhawatiran terbesar dari maraknya situs seperti ini adalah potensi masyarakat terjebak karena percaya pada sosok publik figur. Pencatutan foto Raffi Ahmad seolah-olah memberi legitimasi palsu bagi situs tersebut.
Padahal, Raffi Ahmad sendiri tidak ada kaitannya dengan entitas baru yang mengatasnamakan Affilio ini. Video yang membongkar praktik tersebut berharap agar masyarakat lebih waspada.
“Semoga yang menonton video ini sadar dan tahu bahwa aplikasi atau website ini bukan investasi beneran alias investasi bodong,” jelasnya.
Kesimpulan
Fenomena pencatutan nama Affilio dan foto Raffi Ahmad untuk melegitimasi situs investasi bodong menjadi pelajaran penting bagi kita semua.
Keberadaan situs idnewaffilio hanyalah contoh dari praktik penipuan yang memanfaatkan kepopuleran artis untuk menjebak korban.
Masyarakat perlu lebih kritis dan selalu mengecek legalitas setiap tawaran investasi melalui OJK atau sumber resmi lainnya. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar, karena investasi yang sehat tidak pernah memberikan hasil instan tanpa risiko.