
DOYANDUIT – Flotation Energy belakangan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, terutama TikTok, Facebook, dan Telegram.
Aplikasi ini diklaim menawarkan keuntungan dari aktivitas investasi, dengan sistem yang mengharuskan pengguna melakukan deposit dan mengajak orang lain untuk bergabung.
Meski tampilannya terlihat profesional dan sering mempromosikan aktivitas seolah resmi, banyak pengguna mulai mempertanyakan legalitas dan kredibilitas Flotation Energy.
Beberapa bahkan secara terbuka menyebutnya sebagai skema ponzi, yakni modus penipuan yang memutar uang dari anggota baru untuk membayar anggota lama.
“Setelah saya teliti dengan seksama dan data akurat, ternyata aplikasi Flotation Energy adalah investasi bodong skema ponzi penipuan,” ujar narator channel YouTube Kepon Kupi.
Ungkapan ini memperkuat dugaan bahwa sistem operasional aplikasi tersebut tidak mengedepankan transparansi maupun legalitas yang sah.
Mengapa Skema Ponzi Berbahaya dan Patut Diwaspadai?
Skema ponzi merupakan metode penipuan di mana keuntungan yang diberikan kepada investor lama berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru.
Tidak ada aktivitas ekonomi riil di baliknya. Dengan kata lain, tidak ada produk atau layanan yang benar-benar menghasilkan keuntungan.
Flotation Energy diduga menggunakan model ini, di mana dana yang masuk dari pengguna baru digunakan untuk membayar “hasil investasi” kepada pengguna sebelumnya.
Ketika laju pengguna baru menurun, sistem ini tidak mampu membayar lagi, dan akhirnya kolaps. Dalam kondisi seperti itu, yang paling dirugikan adalah pengguna yang baru saja bergabung atau yang sudah menyetor dana besar.
Seorang warganet dengan akun @Cityboy2-o3l menulis, “Saya udah tertipu 230.000 RB,” sebagai peringatan bagi pengguna lain. Komentar ini menunjukkan bahwa korban dari aplikasi ini mulai bermunculan.
Ungkapan senada datang dari @STREETWear-t9d yang menambahkan, “Betul min.. ini ponzi penipuan.. stop deposit.”

Tidak Terdaftar di OJK, Potensi Ilegalitas Meningkat
Hingga awal Agustus 2025, tidak ditemukan informasi bahwa Flotation Energy terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, setiap lembaga yang menghimpun dana masyarakat wajib terdaftar di OJK agar mendapat pengawasan resmi dari negara.
Tanpa izin OJK, aktivitas semacam ini tergolong ilegal dan sangat berisiko. Tak jarang aplikasi sejenis tiba-tiba lenyap begitu saja setelah mengumpulkan dana dalam jumlah besar. Pengguna yang sudah menyetor dana biasanya tidak bisa menarik kembali uangnya.
Ajakan Bergabung dan Sistem Komisi Patut Diwaspadai
Salah satu ciri mencolok dari aplikasi yang diduga ponzi adalah penggunaan sistem referal dan promosi berlebihan.
Dalam kasus Flotation Energy, banyak pengguna yang giat mengajak orang lain bergabung karena mereka mendapat komisi dari setiap orang yang mendaftar melalui tautannya.
“Jangan heran kalau banyak orang yang mengundang kalian untuk bergabung, karena mereka akan mendapatkan komisi dari mengajak kalian bergabung,” ujar Kepon Kupi.
Pola ini sangat khas pada investasi bodong. Keuntungan bukan berasal dari aktivitas bisnis atau investasi nyata, melainkan dari perekrutan anggota baru. Hal inilah yang membuat aplikasi semacam ini bertahan selama masih ada aliran dana dari pengguna baru.
Lindungi Diri dan Keluarga dari Investasi Ilegal
Flotation Energy menunjukkan banyak ciri umum dari investasi bodong skema ponzi. Dari tidak adanya izin resmi, sistem referal yang agresif, hingga dugaan tidak adanya aktivitas ekonomi yang nyata. Meski belum banyak korban yang muncul secara publik, tanda-tanda awal sudah terlihat jelas.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terlalu menjanjikan, apalagi jika tidak diawasi oleh lembaga resmi.
Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cepat. Selalu cek legalitas perusahaan atau aplikasi investasi di situs OJK sebelum memutuskan menanamkan dana.
Lebih baik waspada di awal daripada menyesal kemudian. Ingat, investasi yang sehat selalu diawasi dan dilandasi oleh transparansi serta akuntabilitas.