
DOYANDUIT – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mengumumkan rencana penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang akan efektif pada 10 November 2026.
Langkah ini menjadi momen krusial bagi integritas pasar modal Indonesia dalam melakukan pembersihan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan publik yang sehat.
Bagi investor, pengumuman ini bukan sekadar berita rutin, melainkan alarm untuk segera melakukan aksi mitigasi aset.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Jumat (10/4/2026), penghapusan ini didasarkan pada dua alasan utama: status pailit secara hukum dan masa suspensi perdagangan yang telah melampaui 50 bulan tanpa perbaikan signifikan.
Mengapa Delisting Massal Ini Terjadi?
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Vera Florida, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari fungsi pengawasan bursa.
Terdapat tujuh emiten yang didepak karena kondisi keuangan yang tidak tertolong (pailit), sementara 11 lainnya dianggap tidak mampu memberikan kepastian kelangsungan usaha (going concern) setelah “mati suri” di lantai bursa selama lebih dari empat tahun.
“Persetujuan penghapusan pencatatan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Bursa,” ujar Vera Florida.
Hal ini memberikan penegasan bahwa secara administratif, emiten tetap memiliki hutang tanggung jawab hingga proses selesai.
Daftar 18 Emiten yang Terkena Delisting per November 2026
Berikut adalah daftar emiten yang akan dihapus pencatatannya. Segera periksa portofolio atau saldo “saham nyangkut” Anda:
1. Kelompok Emiten Pailit (7 Perusahaan)
Emiten ini keluar dari bursa karena putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit:
-
PT Cowell Development Tbk (COWL)
-
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
-
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
-
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
-
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
-
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
-
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
2. Kelompok Suspensi Lebih dari 50 Bulan (11 Perusahaan)
Emiten-emiten ini telah lama “membeku” di pasar reguler dan tidak menunjukkan itikad atau kemampuan untuk kembali melantai secara normal:
-
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
-
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
-
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
-
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
-
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
-
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
-
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
-
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
-
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
-
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
-
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Mekanisme Perlindungan Investor dan Harga Buyback
Salah satu pertanyaan terbesar investor adalah: “Apakah uang saya hilang?” Jawabannya tergantung pada proses buyback (pembelian kembali).
Berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021, emiten yang terkena forced delisting wajib melakukan pembelian kembali saham dari masyarakat.
Sesuai aturan, harga buyback harus mengikuti harga rata-rata tertinggi dari harga harian perdagangan selama 90 hari terakhir sebelum suspensi, atau menggunakan penilaian harga wajar dari penilai independen.
Jadwal Penting Penyelamatan Aset:
| Agenda Kegiatan | Tanggal Pelaksanaan |
| Pengumuman Keputusan Delisting & Imbauan Buyback | 10 April 2026 |
| Batas Keterbukaan Informasi Rencana Buyback | 10 Mei 2026 |
| Masa Pelaksanaan Buyback oleh Perseroan | 11 Mei – 9 November 2026 |
| Efektif Delisting (Keluar dari Bursa) | 10 November 2026 |
Analisis Sektoral: Industri Mana yang Paling Terpuruk?
Berdasarkan data 2026, sektor manufaktur tekstil dan properti menjadi penyumbang terbesar daftar delisting kali ini. Berikut ringkasannya:
| Sektor Utama | Jumlah Emiten | Analisis Singkat |
| Tekstil & Garmen | 2 | Tekanan beban utang dan persaingan impor global. |
| Properti & Konstruksi | 3 | Penurunan daya beli dan masalah likuiditas jangka panjang. |
| Teknologi & Digital | 2 | Kegagalan monetisasi pasca-IPO. |
| Energi & SDA | 2 | Fluktuasi harga komoditas yang tidak terkelola. |
Pelajaran Berharga dari “Saham Gocap”
Langkah BEI ini merupakan aksi “bersih-bersih” yang sehat untuk pasar modal. Fenomena ini adalah pengingat keras bahwa fundamental adalah segalanya.
Nama-nama besar seperti SRIL (Sritex) atau TELE (Omni Inovasi) membuktikan bahwa tanpa arus kas yang sehat, kejayaan masa lalu tidak berarti apa-apa di hadapan hukum bursa.
Bagi investor ritel, sangat penting untuk tidak terjebak pada euforia harga murah.
Jika sebuah emiten sudah disuspensi lebih dari 24 bulan, itu adalah sinyal merah pekat untuk segera mencari informasi dan bersiap dengan skenario terburuk.
Langkah Mitigasi yang Harus Anda Ambil
Jangan menunggu hingga 10 November untuk bertindak. Jika Anda memegang saham-saham di atas:
-
Hubungi Broker: Pastikan akun Anda aktif untuk memproses instruksi penjualan manual saat masa buyback.
-
Cek Keterbukaan Informasi: Pantau situs resmi BEI bagian “Berita Emiten” secara berkala.
-
Pahami Status Baru: Setelah delisting, status perusahaan berubah menjadi Perusahaan Terbuka Non-Listed. Anda tetap pemegang saham, namun likuiditas aset Anda akan hilang sama sekali karena tidak ada pasar reguler.
Tetaplah menjadi investor yang cerdas dengan selalu mengedepankan analisis mendalam sebelum menaruh dana di saham-saham berisiko tinggi.