Deretan Platform Jual Beli Kripto Resmi di Indonesia, dari Indodax sampai Mobee

15 Agustus 2025 15:00
Bagikan :
Exchange kripto resmi di Indonesia. (Freepik)

DOYANDUIT – Sejak 10 Januari 2025, pengawasan terhadap perdagangan aset kripto secara resmi telah beralih dari Bappebti ke OJK, berdasarkan amanat POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk kripto.

Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh platform kripto harus memperoleh izin resmi, mematuhi ketentuan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem, prinsip integritas pasar, hingga perlindungan konsumen.

Dalam laporan, disebutkan bahwa sekarang ada 31 pedagang aset kripto yang tergabung dalam PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa kripto nasional, namun hanya 18 platform yang telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari OJK dan telah beroperasi penuh

Platform Jual Beli Kripto Terdaftar OJK

Berdasarkan berbagai sumber terkini, berikut beberapa platform yang telah mengantongi izin resmi dari OJK:

  1. Indodax
    Pelopor trading kripto di Indonesia sejak 2014. Terdaftar sebagai PFAK dan dikenal dengan kemampuan menyediakan lebih dari 400 jenis aset kripto.
    Menawarkan fitur seperti limit, market, stop-limit order, staking, price alert, dan auto-invest, menjadikannya pilihan populer bagi berbagai lapisan investor.

  2. Tokocrypto
    Afiliasi Binance yang menawarkan ekosistem lengkap seperti TokoVerse, NFT marketplace (TokoMall), token TKO dan lainnya. Telah menjadi PFAK yang terintegrasi dalam CFX dan diawasi secara hukum oleh regulator.

  3. Pintu
    Platform ramah pemula dengan berbagai fitur seperti Pintu Earn, Auto DCA, futures trading, dan versi profesional (Pintu Pro). Sudah menerima izin resmi sebagai PFAK dari OJK.

  4. Pluang
    Super-app investasi yang tak hanya mencakup kripto, tetapi juga saham AS, emas digital, dan lainnya. Platform ini telah terdaftar sebagai PFAK.

  5. Reku (Rekeningku)
    Menyediakan fitur Lightning dan Pro untuk trading cepat dan lanjutan, serta layanan staking dan insight market. Telah memperoleh izin PFAK dari OJK.

  6. Ajaib Alpha (Ajaib Kripto)
    Dari Ajaib Group, memberikan akses ke trading kripto, saham AS, hingga futures. Secara resmi terdaftar sebagai PFAK.

  7. Triv
    Platform lama (beroperasi sejak 2015) dengan futures trading, staking, serta berbagai utilitas. Telah menjadi PFAK.

  8. Nanovest
    Super-app yang menggabungkan investasi kripto, emas digital, dan saham global. memiliki token NBT dan cepat memperoleh izin PFAK.

  9. Upbit Indonesia
    Cabang dari exchange global asal Korea Selatan. Resmi mendapatkan izin OJK pada Maret 2025.

  10. Mobee
    Menyediakan berbagai fitur seperti auto invest, crypto earn, OTC trading, dan dual investasi. Juga terdaftar sebagai PFAK.

Norma Hukum & Regulasi Kripto

  • POJK No. 27 Tahun 2024 menjadi landasan utama bahwa semua platform exchange kripto lokal wajib memiliki izin OJK per 10 Januari 2025, menggantikan fungsi pengawasan Bappebti terhadap regulasi aset digital.
  • OJK kini memegang peran penting dalam pengawasan keamanan konsumen, manajemen risiko, dan prosedur operasi platform aset digital.
  • Bappebti sebelumnya berwenang sebagai regulator utama sektor ini, namun sekarang OJK mengambil alih, khususnya untuk aspek perlindungan investor.

Pilihan platform jual beli kripto resmi di Indonesia saat ini semakin bervariasi dan terpercaya. Semua platform di atas telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK (dan beberapa masih oleh Bappebti), sehingga memberikan lapisan keamanan dan kepastian hukum.

Selain itu, masing-masing memiliki keunggulan unik, dari fitur futures hingga akses ke instrumen investasi lain seperti saham AS.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050