Kripto Kini Disetarakan dengan Surat Berharga Wajib Lapor di SPT Tahunan, Ini Dampak Pajaknya

14 September 2025 09:00
Bagikan :
Aturan Pajak Kripto Terbaru 2025: Panduan Lengkap untuk Investor. (Freepik)

DOYANDUIT – Dalam beberapa tahun terakhir, kripto atau cryptocurrency telah berkembang menjadi salah satu instrumen investasi yang sangat diminati, terutama oleh generasi muda Indonesia.

Akses yang semakin mudah, perkembangan teknologi digital yang pesat, serta potensi keuntungan yang tinggi membuat kripto menjadi pilihan investasi baru yang menarik.

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2025, jumlah investor aset kripto di Indonesia meningkat 4,35% menjadi 14,78 juta investor, dengan nilai transaksi selama Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun.

Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menandakan bahwa kripto telah menjadi fenomena sosial-ekonomi yang kuat, khususnya di kalangan Gen Z.

Meski demikian, penting untuk diingat bahwa investasi kripto bukan tanpa risiko. Harga aset kripto dikenal sangat fluktuatif, isu keamanan digital masih menjadi tantangan, dan regulasi pemerintah yang terus berkembang menuntut kewaspadaan dan kebijaksanaan dari para investor.

“Secara potensi, keuntungan memiliki aset dalam bentuk kripto sangat besar. Namun, kita tetap harus bijak dan hati-hati,” tulis Anang Purnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam laman resmi pajak.go.id.

Ikhtisar Aturan Pajak Kripto 2025

Aspek Sebelum 1 Agustus 2025 Setelah 1 Agustus 2025 (PMK 50/2025) Dasar Hukum Terkait
Status Kripto Komoditi Aset keuangan setara surat berharga PP No. 49 Tahun 2024, PMK No. 50 Tahun 2025
Pengawas & Regulator Bappebti OJK PP No. 49 Tahun 2024
PPN atas Transaksi Kripto Dikenakan (tarif efektif 0,11% – 0,22%) Tidak dikenakan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN jo. UU HPP
PPh Transaksi di Bursa Dalam Negeri (PAKD) 0,1% final 0,21% final PMK No. 50 Tahun 2025
PPh Transaksi di Luar Negeri (PPMSE) 0,2% final 1% final (dipungut PPMSE atau setor sendiri) PMK No. 50 Tahun 2025
Pajak atas Penghasilan Platform Kripto PPh final 0,1% PPh Pasal 17 tarif umum UU PPh jo. UU HPP
PPN atas Jasa Platform Kripto Belum diatur khusus Terutang, wajib pungut jika PKP UU PPN jo. PMK No. 50 Tahun 2025
Pajak atas Jasa Mining (Penambang Kripto) PPh final 0,1% PPh Pasal 17 tarif umum (mulai tahun pajak 2026) UU PPh jo. UU HPP
PPN atas Jasa Mining Tidak dikenakan Dikenakan (tarif efektif 2,2%) jika PKP UU PPN jo. PMK No. 50 Tahun 2025
Pelaporan Kripto di SPT Tahunan Belum umum Wajib dilaporkan sebagai aset keuangan Ketentuan umum pelaporan SPT

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK

Dari Komoditi ke Aset Keuangan

Hingga awal 2025, aset kripto dikategorikan sebagai komoditi dan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Karena dianggap sebagai barang kena pajak (BKP), transaksi kripto pada masa itu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

Bersamaan dengan itu, status kripto berubah dari komoditi menjadi aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Perubahan status ini membawa implikasi penting: aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, yang menyebutkan bahwa surat berharga termasuk kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

Skema Pajak Transaksi Kripto

Sebelum dan Sesudah PMK 50/2025

Sebelum diberlakukannya aturan baru, transaksi kripto yang dilakukan di bursa kripto terdaftar di Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dan PPN dengan tarif efektif 0,11%. Sementara itu, transaksi di luar bursa Bappebti dikenai PPh Pasal 22 final 0,2% dan PPN efektif 0,22%.

Setelah PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, skema perpajakan kripto berubah menjadi:

  • Transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD):
    Dikenakan PPh Pasal 22 final 0,21%, tanpa PPN.
  • Transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri:
    Dikenakan PPh Pasal 22 final 1%, yang dipungut oleh PPMSE jika telah ditunjuk sebagai pemungut atau disetor sendiri oleh penjual jika belum ada penunjukan.

Penghapusan PPN atas transaksi kripto ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan menyelaraskan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan lain yang tidak dikenai PPN.

Pajak atas Jasa Pendukung Ekosistem Kripto

Penyedia Sarana Elektronik dan Jasa Verifikasi (Mining)

Pemerintah juga menetapkan ketentuan perpajakan bagi penyedia jasa yang mendukung ekosistem kripto, seperti platform perdagangan dan penambang (miner).

  • Penyedia sarana elektronik (platform):
    Penghasilan yang diperoleh platform kripto dikategorikan sebagai objek PPh tarif umum (Pasal 17 UU PPh). Jika platform tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa yang diberikan. Bukti tagihan mereka akan diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Pelaku jasa mining:
    Sebelumnya dikenakan PPh final 0,1%, namun mulai 1 Agustus 2025 akan dikenai PPh tarif umum Pasal 17 UU PPh (efektif penuh mulai tahun pajak 2026). Artinya, penghasilan dari mining bisa digabungkan dengan penghasilan lainnya dan dikreditkan sebagai pajak.
    Jika penambang merupakan PKP pedagang eceran, mereka juga wajib memungut dan melaporkan PPN dengan tarif efektif 2,2% atas jasa verifikasi transaksi yang mereka lakukan.

Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola perpajakan kripto yang lebih komprehensif dan konsisten dengan sistem perpajakan umum.

Melaporkan Aset Kripto di SPT Tahunan

Selain membayar pajak atas transaksi dan penghasilan dari kripto, wajib pajak juga wajib melaporkan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan. Pelaporan dilakukan dengan mencantumkan jumlah kepemilikan dan nilai pasar aset kripto pada akhir tahun.

Langkah ini penting untuk menjaga transparansi data keuangan pribadi dan membantu otoritas pajak memetakan potensi penerimaan negara dari sektor aset digital yang terus berkembang.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050