
DOYANDUIT – Investasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel melalui Bank Mandiri kini semakin diminati oleh masyarakat. Namun, beberapa nasabah menghadapi kendala saat proses registrasi, terutama terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak lengkap atau kurang satu digit.
Artikel ini akan membahas solusi untuk mengatasi masalah tersebut dan memberikan panduan lengkap untuk mengecek NPWP 15 digit Anda.
Mengapa NPWP Kurang Satu Digit Menjadi Masalah?
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 digit. Namun, seiring dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP kini bertransformasi menjadi 16 digit dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi layanan. Bank Mandiri, sebagai salah satu mitra distribusi SBN Ritel, telah mendukung implementasi NPWP 16 digit ini.
Namun, dalam proses transisi, beberapa nasabah mungkin masih menggunakan NPWP 15 digit, yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian data saat registrasi.
Cara Cek NPWP 15 Digit Anda
Jika Anda mengalami kendala karena NPWP kurang satu digit, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek dan memastikan nomor NPWP Anda:
1. Melalui Website Resmi DJP
Anda dapat mengecek NPWP melalui situs resmi DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cek”
Jika data yang Anda masukkan benar, sistem akan menampilkan informasi terkait NPWP Anda.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi M-Pajak
- Login menggunakan akun DJP Online Anda
- Pilih menu “Cek NPWP”
- Masukkan data yang diminta dan ikuti petunjuk selanjutnya
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengecek status NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
3. Menghubungi Kring Pajak
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek NPWP secara online, Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengecekan dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Solusi Jika NPWP Masih Tidak Sesuai
Apabila setelah melakukan pengecekan, NPWP Anda masih tidak sesuai atau kurang satu digit, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Proses ini dapat dilakukan melalui laman DJP Online dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke akun DJP Online Anda di https://djponline.pajak.go.id
- Pilih menu “Profil”
- Klik “Ubah Profil” dan masukkan NIK Anda
- Simpan perubahan dan tunggu konfirmasi dari sistem
Dengan melakukan pemadanan, NIK Anda akan berfungsi sebagai NPWP 16 digit, sesuai dengan kebijakan terbaru.
2. Mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pemadanan secara online, Anda dapat mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas seperti KTP dan KK. Petugas akan membantu Anda dalam proses pemadanan dan memastikan data Anda sesuai.
Menghadapi kendala NPWP kurang satu digit saat mendaftar SBN Ritel di Bank Mandiri dapat diatasi dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.
Pastikan Anda melakukan pengecekan dan pemadanan NIK dan NPWP sesuai dengan kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, proses registrasi dan investasi Anda akan berjalan lancar.***