
DOYANDUIT – 360 Kredi adalah salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Indonesia. Seperti banyak pinjol lainnya, 360 Kredi meminta pengguna untuk memberikan kontak darurat saat mengajukan pinjaman.
Kontak darurat ini bertujuan untuk dihubungi jika peminjam tidak dapat dihubungi atau mengalami keterlambatan pembayaran.
Namun, terdapat kekhawatiran bahwa beberapa pinjol, termasuk 360 Kredi, mungkin menghubungi kontak di luar daftar darurat jika terjadi gagal bayar (galbay).
Legalitas 360 Kredi
Status Legalitas 360 Kredi
360 Kredi merupakan platform pinjaman online resmi yang dioperasikan oleh PT Inovasi Terdepan Nusantara.
Perusahaan ini telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 14 April 2021, dengan nomor keputusan KEP-22/D.05/2021.
Hal ini menandakan bahwa 360 Kredi adalah penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang legal dan terdaftar di Indonesia.
Keanggotaan dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Selain terdaftar di OJK, 360 Kredi juga merupakan anggota dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Keanggotaan ini menunjukkan komitmen 360 Kredi untuk mematuhi kode etik industri dan standar operasional yang ditetapkan oleh asosiasi, serta mendukung praktik pinjaman online yang bertanggung jawab dan transparan
Risiko Gagal Bayar dan Potensi Keluar Kondar
Gagal bayar pada pinjol dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, salah satunya adalah penyebaran informasi ke luar kontak darurat (keluar kondar).
Hal ini berarti pihak penagih dapat menghubungi kontak lain yang ada di ponsel Anda, bukan hanya kontak darurat yang telah Anda berikan.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, beberapa pengguna melaporkan bahwa setelah mengalami galbay, mereka menerima pesan atau panggilan dari pihak penagih yang juga menghubungi kontak lain di ponsel mereka.

Cara Meminimalisir Risiko Keluar Kondar
Untuk mengurangi risiko penyebaran informasi ke luar kontak darurat saat mengalami galbay, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
1. Batasi Akses Aplikasi ke Kontak
Sebelum menginstal aplikasi pinjol, periksa izin yang diminta oleh aplikasi tersebut. Jika memungkinkan, hindari memberikan izin akses ke daftar kontak Anda.
2. Gunakan Perangkat Khusus untuk Pinjol
Pertimbangkan untuk menggunakan perangkat terpisah khusus untuk aktivitas pinjol. Dengan cara ini, Anda dapat mengontrol informasi yang tersedia di perangkat tersebut dan meminimalisir risiko penyebaran data.
3. Hapus Kontak yang Tidak Diperlukan
Jika Anda menggunakan perangkat yang sama untuk pinjol dan komunikasi pribadi, pertimbangkan untuk menghapus kontak yang tidak diperlukan atau sensitif sebelum menginstal aplikasi pinjol.
4. Komunikasikan dengan Kontak Darurat
Beritahu kontak darurat Anda tentang kemungkinan mereka dihubungi oleh pihak pinjol jika terjadi galbay. Dengan begitu, mereka tidak akan terkejut dan dapat membantu menjelaskan situasi Anda.
5. Laporkan Penyalahgunaan Data
Jika Anda merasa bahwa pihak pinjol telah menyalahgunakan data Anda atau menghubungi kontak di luar daftar darurat tanpa izin, laporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di nomor 157 atau email [email protected].
Mengelola pinjaman online memerlukan kehati-hatian, terutama dalam hal privasi data. Meskipun 360 Kredi meminta kontak darurat sebagai bagian dari proses pinjaman, penting untuk memahami risiko yang mungkin timbul jika terjadi galbay.
Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda dapat meminimalisir risiko penyebaran informasi ke luar kontak darurat dan menjaga privasi Anda.***