4 Solusi Nomor HP atau Email Silang Merah saat Aktivasi Coretax DJP

5 Januari 2026 13:00
Bagikan :
Masalah nomor HP dan email silang merah sering terjadi saat aktivasi Coretax DJP.. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Aktivasi akun Coretax DJP menjadi tahap krusial sebelum wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan dan administrasi pajak secara digital. Namun, berdasarkan pengalaman banyak pengguna hingga awal 2026, kendala yang paling sering muncul adalah nomor HP atau email ditandai silang merah saat proses aktivasi.

Masalah ini membuat pengguna tidak bisa melanjutkan proses, termasuk menerima kode otorisasi atau bukti penerimaan elektronik. Padahal, data yang dimasukkan sering kali sudah terasa benar.

Secara teknis, tanda silang merah menandakan sistem Coretax belum memverifikasi kecocokan data kontak dengan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penyebab Umum Kontak Coretax Ditolak Sistem

Beberapa faktor yang sering memicu error ini antara lain:

  • Data email atau nomor HP tidak sama dengan yang terdaftar di DJP
  • Pengguna lupa kontak lama yang digunakan saat pendaftaran
  • Sistem belum membaca input karena belum divalidasi manual
  • Nomor HP atau email lama sudah tidak aktif

Memahami penyebabnya akan memudahkan Anda memilih solusi yang tepat.

Solusi 1: Klik di Luar Kolom Setelah Mengisi Data

Solusi paling sederhana, namun sering berhasil, adalah memicu sistem membaca data secara manual.

Langkah-langkahnya:

  1. Masukkan email sesuai format yang benar
  2. Setelah selesai mengetik, klik area kosong di luar kolom
  3. Tunggu hingga tanda silang merah berubah menjadi centang hijau
  4. Lakukan langkah yang sama pada kolom nomor HP

Jika sudah muncul centang hijau, Anda bisa melanjutkan ke tahap pengambilan foto dan penyimpanan data.

Menurut pengamatan banyak pengguna, sistem Coretax memang membutuhkan pemicu klik tambahan agar validasi berjalan sempurna.

Solusi 2: Cek Kisi-Kisi Email atau Nomor HP Terdaftar

Jika solusi pertama gagal, kemungkinan besar Anda menggunakan kontak yang berbeda dari data DJP.

Cara Mengetahui Kontak Terdaftar:

  1. Buka halaman login Coretax DJP
  2. Klik menu Lupa Kata Sandi
  3. Masukkan NIK atau NPWP sebagai ID pengguna
  4. Pilih metode konfirmasi:
    • Surat elektronik (email)
    • Nomor HP

Sistem akan menampilkan kisi-kisi data, misalnya huruf awal email atau beberapa digit nomor HP.

Jika Anda memang pemilik sah akun tersebut, biasanya akan langsung mengenali kontak yang dimaksud. Setelah itu, gunakan data tersebut saat aktivasi.

Solusi 3: Ubah Nomor HP atau Email Lewat Akun Coretax

Solusi ini hanya bisa dilakukan jika Anda masih bisa login ke Coretax.

Langkah Mengganti Kontak di Coretax:

  1. Login ke akun Coretax
  2. Masuk ke menu Portal Saya
  3. Pilih Profil Saya → Informasi Umum
  4. Klik tombol Edit
  5. Scroll ke bagian Detail Kontak

Di sini Anda bisa:

  • Mengganti nomor HP lama dengan yang aktif
  • Mengubah email ke alamat yang masih digunakan

Setelah itu:

  • Klik Verifikasi
  • Masukkan kode OTP dari email atau SMS
  • Jangan lupa klik Simpan

Berdasarkan pembaruan sistem terbaru, fitur edit kontak ini sudah bisa digunakan tanpa harus mengajukan permohonan terpisah.

Solusi 4: Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika ketiga solusi sebelumnya tidak berhasil, langkah terakhir adalah mengurus perubahan data secara langsung di KPP.

Solusi ini umumnya ditempuh jika:

  • Tidak bisa login ke akun Coretax
  • Nomor HP dan email lama sudah tidak aktif
  • Tidak bisa menerima kode OTP sama sekali

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • Fotokopi dan asli KTP
  • Fotokopi dan asli NPWP
  • Surat permohonan perubahan data
  • Bukti kepemilikan nomor HP atau email baru

Petugas KPP akan melakukan verifikasi identitas sebelum memproses perubahan data kontak Anda.

Jangan Menunda Aktivasi Coretax

Meski terkesan sepele, masalah kontak silang merah bisa berdampak serius jika dibiarkan. Aktivasi Coretax yang tertunda berisiko menghambat pelaporan pajak dan penerbitan bukti penerimaan elektronik.

Dari pengalaman lapangan, sebagian besar kendala sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus ke KPP, asalkan pengguna teliti dan sabar mengikuti tahapan.

Masalah nomor HP atau email silang merah saat aktivasi Coretax bukanlah kesalahan fatal. Ada empat solusi resmi yang bisa dicoba, mulai dari langkah sederhana hingga bantuan langsung dari KPP.

Dengan memahami alurnya dan menggunakan data yang benar, proses aktivasi Coretax bisa diselesaikan tanpa stres berlebihan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050