
DOYANDUIT – Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan dicairkan pada awal Juni 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
PT Taspen (Persero) juga telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan PPPK terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional).
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN pusat, diberikan sebesar 100% dari tukin yang diterima. Untuk ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa “THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah” .
Rincian Gaji PPPK 2025
Besaran gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 . Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I – IV
- Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V – VIII
- Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700

Golongan IX – XVII
- Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK pada Juni 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para aparatur negara.
Dengan komponen yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru mengenai pencairan gaji ke-13.