5 Menit Cara Membuat NPWP Badan secara Online, Bisa untuk Koperasi Merah Putih dan Yayasan 

8 September 2025 14:00
Bagikan :
Panduan Resmi Pembuatan NPWP Badan dan Koperasi Online

Meta deskripsi:

Judul Alternatif

  1. Panduan Resmi Pembuatan NPWP Badan dan Koperasi Online
  2. Cara Cepat Mengurus NPWP Koperasi dan Yayasan
  3. Tahapan Lengkap Membuat NPWP Badan di DJP Online

 

DOYANDUIT – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya kewajiban bagi individu, tetapi juga bagi badan usaha, koperasi, maupun yayasan. Keberadaan NPWP menjadi tanda bahwa suatu entitas terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mewajibkan setiap subjek pajak untuk mendaftarkan diri.

NPWP badan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pengajuan kredit, kerja sama dengan instansi pemerintah, maupun pengurusan izin usaha.

Koperasi, misalnya, harus memiliki NPWP agar dapat diakui secara resmi dan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai hukum.

Pendaftaran NPWP Badan Melalui DJP Online

Perkembangan teknologi membuat proses administrasi perpajakan semakin praktis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP badan secara online melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id.

Proses ini dapat dilakukan dalam hitungan menit. Dimulai dari login di halaman cortexdjp.pajak.go.id, lalu pilih pendaftaran untuk badan, termasuk koperasi. Selanjutnya, memasukkan data sesuai dengan akta dan SK Kemenkumham.

Data yang Dibutuhkan

Dalam pembuatan NPWP badan atau koperasi, beberapa data yang harus disiapkan meliputi:

  • Akta pendirian dan SK Kemenkumham
  • Identitas pengurus atau pengawas
  • Alamat email dan nomor telepon resmi koperasi
  • Dokumen berita acara atau pernyataan pengurus

Data tersebut wajib dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kesalahan validasi.

Langkah-Langkah

  1. Buka laman Coretax.
    Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Daftar di sini” / Pendaftaran Baru.

  2. Pilih kategori: “Badan”.
    Pada pilihan jenis wajib pajak pilih Badan, lalu tentukan bentuk badan usaha/organisasi—mis. Koperasi.

  3. Centang jika permohonan disampaikan oleh perwakilan.
    Jika yang mengajukan adalah pengurus atau kuasa, centang opsi “permohonan disampaikan oleh perwakilan wajib pajak” lalu lanjut.

  4. Isi identitas badan sesuai akta / SK Kemenkumham.
    Masukkan: nama badan, nomor akta, nomor dan tanggal pengesahan SK Kemenkumham (jika ada), notaris, tempat dan tanggal pendirian. Jika tanggal di akta dan SK berbeda, catat dan isi sesuai instruksi form (perhatikan contoh di form).

  5. Pilih jenis permodalan & modal yang tercantum.
    Isi modal dasar; jika ada dana hibah, masukkan nominalnya (jika tidak ada, isi nol). Periksa otomatisasi nilai modal di form.

  6. Isi alamat email badan (gunakan email organisasi) dan nomor HP.
    Gunakan email badan (bukan email pribadi) untuk komunikasi resmi; nomor HP diperlukan untuk menerima OTP melalui SMS—pastikan pulsa tersedia.

  7. Verifikasi email (klik tautan) lalu verifikasi nomor HP (OTP SMS).
    Cek inbox email untuk link verifikasi; masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP melalui SMS. Setelah verifikasi, tombol Lanjut akan aktif.

  8. Tambahkan data orang yang terkait (pengurus / pengawas / PIC).
    Tambahkan minimal satu penanggung jawab (pengurus atau pengawas): isi nama, jabatan, email pribadi orang tersebut (diinstruksikan menggunakan email pribadi/pemilik), nomor HP, tanggal mulai jabatan, dan (jika ada) tanggal berakhir masa jabatan. Simpan.

  9. Masukkan beneficial owner (pemilik manfaat) jika diminta.
    Pilih siapa pemilik manfaat (mis. ketua, sekretaris, bendahara) sesuai dokumen pendirian.

  10. Isi data ekonomi usaha (KLU, merek dagang, kegiatan utama).
    Pilih klasifikasi lapangan usaha utama dan tambahan (KLU), serta isikan merek dagang bila ada.

  11. Isi alamat untuk pengiriman surat (alamat lengkap).
    Pastikan alamat korespondensi lengkap untuk pengiriman dokumen/respon resmi. Ada fitur “copy from domicile” atau tag alamat sesuai form.

  12. Upload dokumen pendukung.
    Unggah file yang diminta (scan akta pendirian, SK Kemenkumham, berita acara, atau dokumen lain sesuai jenis badan). Pastikan format & ukuran file sesuai petunjuk.

  13. Periksa kembali seluruh isian, centang pernyataan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
    Setelah submit, sistem akan mengirim notifikasi dan/atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke email yang terdaftar.

  14. Cek email untuk status & kartu NPWP digital.
    Bila proses selesai, Anda akan menerima email berisi keterangan terdaftar, BPS, dan NPWP (kartu/nomor NPWP dapat diunduh melalui tautan di email atau melalui dashboard Coretax).

  15. Jika ada kendala, hubungi KPP atau layanan dukungan DJP.
    Bila verifikasi gagal atau dokumen ditolak, periksa pesan yang dikirim DJP dan lengkapi/benahi data lalu ajukan ulang atau kontak KPP.

Dasar Hukum dan Regulasi

Kewajiban pendaftaran NPWP badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pelaporan Usaha. Regulasi ini menegaskan bahwa NPWP badan wajib dibuat sebelum memulai kegiatan usaha.

Selain itu, ketentuan perpajakan juga mewajibkan badan untuk melaporkan kewajiban pajaknya, baik berupa SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan, setelah memperoleh NPWP.

Penutup

Membuat NPWP untuk badan, koperasi, maupun yayasan kini jauh lebih mudah. Proses yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari kini dapat dilakukan secara online hanya dalam beberapa menit.

Dengan memiliki NPWP, koperasi atau yayasan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membuka akses lebih luas untuk pengembangan usaha.

Bagi Anda yang sedang mendirikan koperasi atau yayasan, segera urus NPWP agar kegiatan organisasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050