
DOYANDUIT – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali digulirkan oleh pemerintah sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja berpenghasilan rendah.
Bantuan tunai ini ditargetkan selesai penyalurannya pada pertengahan tahun, yakni bulan Juni 2025, dengan menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Penerima BSU adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Namun, proses pencairan yang berlangsung secara bertahap membuat status penerimaan pada sistem dapat berubah-ubah.
Hal inilah yang belakangan menjadi pertanyaan banyak pekerja, terutama setelah mereka memeriksa status di laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id.
Penyebab Status Penerima BSU Berubah-ubah
Sejumlah pekerja menyampaikan keluhan mereka melalui media sosial resmi seperti akun Instagram @BPJS.Ketenagakerjaan. Salah satu isu yang paling sering dikeluhkan adalah status yang awalnya “penerima” berubah menjadi “dalam validasi”, atau sebaliknya.
Merespons hal ini, pihak admin BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa status penerima BSU dapat berubah mengikuti hasil verifikasi dan validasi terbaru.
Mereka menekankan bahwa penentuan akhir tetap menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan, bukan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, penting bagi calon penerima untuk rutin memantau perkembangan status melalui laman Kemnaker atau aplikasi resmi seperti JMO.
Tak hanya itu, pekerja juga diimbau untuk selalu memastikan data mereka telah sesuai dan diperbarui oleh HRD perusahaan tempat bekerja.
Lima Jenis Notifikasi Status Penerima BSU
Untuk memudahkan pemantauan, berikut ini lima jenis notifikasi yang umum muncul saat Anda mengecek status BSU di laman resmi:
1. Dalam Proses Verifikasi dan Validasi
Jika muncul status ini, artinya data Anda sedang diperiksa oleh pihak terkait. Proses ini mencakup pengecekan data pribadi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan kesesuaian upah. Anda disarankan untuk bersabar dan terus memantau situs secara berkala.
2. Penetapan Penerima BSU Berhasil
Status ini menandakan bahwa Anda lolos tahap verifikasi dan masuk dalam daftar penerima BSU. Berdasarkan ketentuan terbaru, kriteria penerima BSU mencakup:
- Warga negara Indonesia dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM
- Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta
- Bekerja di sektor prioritas
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
3. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
Apabila rekening penerima bermasalah, maka bantuan akan disalurkan melalui kantor pos. Penerima akan mendapatkan notifikasi berisi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi PosPay.
4. Penyaluran ke Rekening Bank
BSU juga disalurkan melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BSI. Pastikan nomor rekening aktif dan terdaftar oleh HRD Anda.
5. Tidak Termasuk Kriteria Calon Penerima
Jika Anda menerima notifikasi ini, kemungkinan besar disebabkan oleh:
- Tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker
- Sudah menerima bantuan lain
- Rekening tidak aktif, ganda, atau dibekukan
- NIK tidak cocok
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS

Pentingnya Mengecek Informasi Melalui Kanal Resmi
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi palsu seputar BSU. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, bpjsketenagakerjaan.go.id, serta aplikasi JMO dan PosPay.
Untuk perusahaan, pengumpulan dan pemutakhiran data peserta BPJS hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP, dan hanya diakses oleh petugas resmi perusahaan.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.