
DOYANDUIT – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan kewajiban penting bagi setiap perusahaan.
Seiring perkembangan sistem digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aplikasi Coretax untuk memudahkan wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setiap badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Untuk sektor perdagangan dengan omzet bruto antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar setahun, tarif pajak yang berlaku mengikuti ketentuan Pasal 31E UU PPh yang memberikan fasilitas pengurangan tarif.
Alur Pelaporan SPT Tahunan Badan di Coretax
Empat Tahapan Utama
Dalam tutorial resmi DJP, ada empat tahapan besar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax:
- Persiapan Dokumen
Wajib pajak perlu menyiapkan laporan laba rugi, neraca, serta bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Dokumen ini nantinya akan diunggah dalam format PDF pada bagian lampiran. - Login dan Pembuatan Konsep SPT
Akses dilakukan melalui laman https://www.coretaxdjp.pajak.go.id. Pengguna login menggunakan NIK atau NPWP penanggung jawab, lalu melakukan impersonasi ke akun wajib pajak badan. Setelah itu, pilih menu buat konsep SPT. - Pengisian Induk SPT
Pada tahap ini, wajib pajak mengisi metode pembukuan, sektor usaha, data laporan keuangan, hingga perhitungan penghasilan kena pajak. Contoh pada tutorial, sektor usaha yang dipilih adalah perdagangan sehingga lampiran yang digunakan adalah L1C. - Pengisian Lampiran SPT
Lampiran yang perlu diisi antara lain laporan keuangan (lampiran 1C), data pemegang saham (lampiran 2), kredit pajak (lampiran 3), hingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25 (lampiran 6).
Perhitungan Pajak dan Fasilitas Pasal 31E
Dalam pengisian induk SPT, terdapat bagian D angka 11 di mana wajib pajak memilih tarif pajak yang berlaku.
Untuk perusahaan perdagangan dengan omzet hingga Rp50 miliar setahun, tarif yang dipakai adalah tarif fasilitas Pasal 31E UU PPh. Sistem secara otomatis akan menghitung nilai pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak yang dilaporkan.
Jika perusahaan memiliki kredit pajak dari pemotongan pihak lain atau pembayaran angsuran Pasal 25, data tersebut dicantumkan pada bagian E angka 13–15.
Hasil akhirnya akan menunjukkan status SPT, apakah kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Unggah Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik
Sebelum menyelesaikan pelaporan, wajib pajak perlu mengunggah dokumen pendukung seperti laporan keuangan, kemudian mencentang pernyataan tanggung jawab dan melakukan tanda tangan elektronik.
Sistem akan memberikan opsi pembayaran jika statusnya kurang bayar, baik melalui deposit pajak maupun kode billing.
Apabila status SPT nihil atau lebih bayar, laporan dapat langsung disubmit dan otomatis tercatat sebagai dilaporkan.

Tenggat dan Sanksi
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yang berarti jatuh pada akhir bulan April setiap tahunnya.
Jika terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yakni sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, koreksi fiskal atau data yang tidak sesuai dapat menimbulkan pemeriksaan pajak lebih lanjut.
Kesimpulan
Coretax menjadi langkah maju DJP dalam digitalisasi perpajakan. Dengan mengikuti empat tahapan pelaporan, mulai dari persiapan dokumen, login, pengisian induk, hingga lampiran, wajib pajak dapat menyelesaikan SPT Tahunan PPh Badan secara lebih praktis dan aman.
Melalui sistem ini, DJP berharap kepatuhan pajak semakin meningkat. Seperti slogan mereka, “Pajak tumbuh, Indonesia tangguh.”