
DOYANDUIT – Pegadaian, sebagai lembaga keuangan milik negara, terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Salah satu upayanya adalah dengan menghadirkan Unit Pelayanan Cabang (UPC) dan Unit Pelayanan Syariah (UPS). Namun, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya? Apakah layanan yang ditawarkan sama? Mari kita telusuri lebih lanjut.
Mengenal Unit Pelayanan Cabang (UPC)
UPC adalah singkatan dari Unit Pelayanan Cabang. Unit ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari kantor cabang utama Pegadaian dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Dengan adanya UPC, Pegadaian dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai daerah, sehingga memudahkan akses layanan keuangan.
Menurut informasi dari Pegadaian, UPC merupakan unit pelayanan dari kantor cabang Pegadaian konvensional.
Dalam operasionalnya, UPC menawarkan berbagai produk dan layanan yang sama dengan kantor cabang utama. Layanan tersebut meliputi jasa gadai, pembiayaan mikro, serta layanan lainnya yang sesuai dengan prinsip konvensional.
Dengan demikian, nasabah dapat menikmati layanan yang serupa tanpa harus datang ke kantor cabang utama.
Mengenal Unit Pelayanan Syariah (UPS)
Di sisi lain, UPS atau Unit Pelayanan Syariah adalah unit pelayanan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. UPS merupakan perpanjangan dari cabang Pegadaian Syariah.
Layanan yang ditawarkan oleh UPS meliputi produk-produk yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti gadai emas syariah, pembiayaan haji, dan produk lainnya yang menggunakan akad-akad sesuai dengan prinsip syariah.
Perbedaan utama antara layanan syariah dan konvensional terletak pada akad atau perjanjian transaksi yang digunakan.
Pegadaian Syariah menggunakan akad rahn sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Selain itu, Pegadaian Syariah tidak melayani produk konvensional, sementara Pegadaian Konvensional dapat melayani produk syariah.

Perbedaan Layanan antara UPC dan UPS
Meskipun baik UPC maupun UPS berfungsi sebagai unit pelayanan yang memperluas jangkauan Pegadaian, terdapat perbedaan mendasar dalam layanan yang ditawarkan:
- Prinsip Operasional: UPC beroperasi berdasarkan prinsip konvensional, sementara UPS beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
- Produk dan Layanan: UPC menawarkan produk seperti jasa gadai, pembiayaan mikro, dan layanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan konvensional. Sebaliknya, UPS menawarkan produk yang sesuai dengan ketentuan syariah, seperti gadai emas syariah dan pembiayaan haji.
- Akad atau Perjanjian: Pada layanan syariah, akad yang digunakan adalah akad rahn, sedangkan pada layanan konvensional, akad yang digunakan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan antara UPC dan UPS, Anda dapat memilih layanan Pegadaian yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda.
Apakah Anda lebih nyaman dengan layanan berbasis syariah atau konvensional, Pegadaian siap memberikan pelayanan terbaik melalui unit-unit pelayanannya yang tersebar di berbagai daerah.***