
DOYANDUIT – Mengurus NPWP kini semakin mudah berkat sistem baru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Coretax.
Tapi, kemudahan ini tetap disertai dengan ketelitian, terutama saat kamu memasuki tahap verifikasi identitas. Banyak yang masih bingung, sebenarnya apa saja sih yang harus diunggah supaya data kita benar-benar terverifikasi?
Jika kamu sedang berada di tahap ini dan khawatir permohonan NPWP tertolak hanya karena keliru unggah dokumen, artikel ini akan membantu kamu menuntaskan prosesnya dengan benar dan tenang.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Verifikasi Identitas
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP melalui Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai bukti identitas utama. Pastikan NIK Anda terdaftar dan aktif.
- Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk memverifikasi status keluarga dan hubungan keluarga Anda.
- Foto Diri: Diperlukan untuk proses verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
- Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif: Digunakan untuk menerima kode verifikasi (OTP) dan informasi lainnya selama proses pendaftaran.
- Informasi Pekerjaan atau Usaha: Termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU) jika Anda memiliki usaha sendiri.
Menurut panduan dari Legalitas.org, “Foto diri diperlukan untuk diupload sebagai bentuk verifikasi identitas dan nantinya akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.”
Langkah-langkah Verifikasi Identitas di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan verifikasi identitas saat mendaftar NPWP melalui Coretax:
1. Akses Situs Coretax
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
2. Daftar Akun
- Klik opsi “Daftar di sini” pada halaman utama.
- Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan Anda (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
3. Konfirmasi NIK
- Jika Anda memiliki NIK, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih “Aktivasi NIK” untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
- Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
- Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen resmi.

5. Verifikasi Kontak
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
6. Unggah Foto Diri
- Unggah foto diri Anda yang jelas dan sesuai ketentuan.
- Foto ini akan digunakan untuk verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
7. Konfirmasi dan Kirim
- Periksa kembali semua data yang telah Anda masukkan.
- Jika semuanya sudah benar, centang kotak persetujuan dan klik tombol “Kirim Pengajuan”.
Setelah proses ini, sistem Coretax akan memproses pendaftaran Anda. Jika data dinyatakan valid dan lengkap, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan dalam format PDF ke email yang telah Anda daftarkan.
Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP atau mengunjungi kantor pajak terdekat.***