
DOYANDUIT – Dalam dunia pinjaman online (pinjol), pertanyaan mengenai apakah penyedia layanan seperti AdaKami menghubungi kontak darurat saat terjadi gagal bayar (galbay) menjadi perhatian banyak pengguna.
Artikel ini mengulas pengalaman nyata pengguna, kebijakan resmi AdaKami, serta panduan menghadapi penagihan pinjol.
Kebijakan Resmi AdaKami Terkait Kontak Darurat
Menurut pernyataan resmi dari Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, penggunaan kontak darurat oleh perusahaan bukan untuk menagih pinjaman.
Ia menyatakan, “Sesuai dengan ketentuan OJK, penggunaan kontak darurat di AdaKami hanya dilakukan saat nasabah tidak dapat dihubungi selang beberapa waktu, dan sifatnya tidak untuk menagihkan,” ujarnya dikutip dari finansial.bisnis.com pada Kamis, 8 Mei 2025.
Hal ini sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang penyelenggara pinjol menghubungi kontak darurat untuk tujuan penagihan. Namun, dalam praktiknya, beberapa pengguna melaporkan pengalaman berbeda.
Pengalaman Pengguna, Ketika Teori Berbeda dengan Praktik
Meskipun kebijakan resmi menyatakan sebaliknya, beberapa pengguna melaporkan bahwa AdaKami menghubungi kontak darurat mereka saat terjadi keterlambatan pembayaran.
Salah satu pengguna mengungkapkan, “Saya mendaftarkan dua orang sebagai kontak darurat, ibu dan suami saya. Waktu itu saya telat memang tiga hari, tiba-tiba justru tante saya yang dihubungi”.
Laporan lain menyebutkan bahwa AdaKami menghubungi kontak di luar daftar darurat, termasuk rekan kerja dan keluarga yang tidak terkait langsung dengan pinjaman.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelanggaran privasi dan etika penagihan.
Durasi dan Intensitas Penagihan oleh Debt Collector
Tidak ada ketentuan eksplisit dalam peraturan OJK mengenai batas waktu penagihan oleh penyelenggara pinjol.
Namun, dalam praktiknya, debt collector akan terus menghubungi nasabah hingga utang dilunasi. Penagihan dapat berlangsung dari beberapa hari hingga berbulan-bulan, tergantung pada respons nasabah.
Beberapa pengguna melaporkan menerima panggilan dan pesan dari debt collector hampir setiap menit, mulai dari pukul 6 pagi hingga 10 malam.
Intensitas penagihan yang tinggi ini dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi nasabah.

Risiko Gagal Bayar di AdaKami
Gagal bayar di AdaKami dapat berdampak pada reputasi keuangan nasabah. Data keterlambatan pembayaran akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dapat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengakses layanan keuangan di masa depan.
Selain itu, meskipun AdaKami menyatakan tidak memiliki debt collector lapangan, beberapa pengguna melaporkan adanya kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Panduan Menghadapi Penagihan Pinjol
Menghadapi penagihan pinjol memerlukan ketenangan dan strategi yang tepat. Berikut beberapa langkah yang dapat Anda ambil:
1. Verifikasi Identitas Penagih
Pastikan bahwa pihak yang menghubungi Anda benar-benar merupakan perwakilan resmi dari penyelenggara pinjol. Mintalah identitas dan bukti resmi sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan pembayaran.
2. Catat Semua Komunikasi
Simpan catatan semua panggilan, pesan, dan komunikasi lainnya dengan debt collector. Hal ini dapat berguna sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau tindakan tidak etis.
3. Laporkan Pelanggaran
Jika Anda merasa bahwa penagihan dilakukan secara tidak etis atau melanggar privasi, laporkan kejadian tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan resmi.
4. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum
Jika tekanan penagihan menjadi tidak tertahankan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi perlindungan konsumen untuk mendapatkan nasihat dan dukungan.
Meskipun AdaKami secara resmi menyatakan tidak menghubungi kontak darurat untuk penagihan, pengalaman pengguna menunjukkan bahwa praktik di lapangan bisa berbeda.
Penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai konsumen dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi penagihan pinjol.