
DOYANDUIT – Maraknya kasus teror oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) kerap membuat masyarakat resah. Pertanyaan yang kerap muncul: “Apakah efektif jika kita menantang DC ke polisi saat diteror?” Jawabannya tidak selalu hitam putih.
Meski pelaporan ke pihak berwajib bisa menjadi langkah akhir, ada strategi lebih tepat untuk mengatasi tekanan dari pinjol legal maupun ilegal. Simak cara lengkapnya berikut ini.
Menantang DC ke Polisi: Efektifkah?
Sebelum memutuskan melapor ke polisi, pahami bahwa penagihan pinjol legal sebenarnya diatur oleh hukum. Debt collector dari perusahaan terdaftar OJK boleh melakukan penagihan, tetapi wajib mematuhi aturan.
Misalnya, mereka dilarang mengancam, menghina, atau mencemarkan nama baik. Jika DC melanggar, Anda memiliki hak untuk melaporkannya.
Namun, menantang DC secara langsung dengan ancaman melapor ke polisi sering kali kurang efektif. Sebaliknya, gunakan saluran resmi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau OJK untuk menyelesaikan sengketa. Langkah ini lebih terstruktur dan meminimalkan risiko konflik yang memanas.
Langkah Tepat Mengatasi Teror Pinjol Legal
Jika tagihan dari pinjol legal mulai disertai tekanan tidak wajar, lakukan langkah berikut:
- Ajukan Restrukturisasi atau Penjadwalan Ulang
Perusahaan pinjol legal umumnya terbuka untuk negosiasi. Anda bisa mengajukan permohonan rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (perubahan syarat pembayaran), atau restructuring (restrukturisasi utang). Pastikan komunikasi berjalan tertulis untuk memiliki bukti jika terjadi sengketa. - Eskalasi ke LAPS SJK
Jika perusahaan menolak permohonan negosiasi, manfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Lembaga ini berfungsi sebagai mediator independen untuk menyelesaikan konflik antara konsumen dan perusahaan jasa keuangan. - Laporkan ke AFPI
DC yang menggunakan kontak darurat, telepon ke kantor, atau cara intimidatif lainnya melanggar kode etik AFPI. Segera laporkan melalui situs resmi AFPI atau hubungi hotline mereka. Perusahaan anggota AFPI wajib menindaklanjuti pengaduan ini.
Cara Menghadapi Teror Pinjol Ilegal
Berbeda dengan pinjol legal, perusahaan ilegal tidak terdaftar di OJK dan cenderung menggunakan cara kotor. Jika menjadi korban, lakukan ini:
- Laporkan ke OJK
OJK memiliki kewenangan menindak pinjol ilegal. Kirim laporan tertulis atau hubungi nomor 157 (Senin-Jumat, 08.00–17.00 WIB). Sertakan bukti seperti rekaman telepon, SMS ancaman, atau dokumen transaksi. - Blokir Akses DC
Blokir nomor telepon DC, batasi interaksi, dan jangan berikan data pribadi tambahan. Pinjol ilegal sering kali menggunakan informasi tersebut untuk terus meneror. - Lapor ke Aparat Hukum
Jika teror mengancam nyawa atau keselamatan, segera laporkan ke polisi dengan membawa bukti konkret. Pasal 29 UU ITE dan KUHP tentang pemerasan bisa menjadi dasar hukum.

Tips Mencegah Teror Pinjol Sejak Awal
Pencegahan selalu lebih baik daripada mengatasi dampak. Berikut strategi untuk meminimalkan risiko:
- Bayar Tepat Waktu
Disiplin dalam membayar cicilan menghindarkan Anda dari kontak debt collector. Jika memungkinkan, lunasi utang lebih cepat untuk mengurangi beban bunga. - Verifikasi Legalitas Perusahaan
Pastikan pinjol terdaftar di OJK melalui situs https://ojk.go.id. Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi. - Proaktif Lindungi Hak
Simpan semua dokumen transaksi, catat setiap interaksi dengan DC, dan jangan ragu melapor jika merasa hak Anda dilanggar.
Kesimpulan
Menantang debt collector ke polisi tanpa strategi jelas bisa memperburuk situasi. Sebaliknya, manfaatkan mekanisme resmi seperti negosiasi, LAPS SJK, atau pelaporan ke AFPI/OJK untuk menyelesaikan masalah secara hukum.
Selalu prioritaskan keamanan data dan kewaspadaan saat berurusan dengan pinjol. Dengan memahami hak dan langkah perlindungan diri, Anda bisa terhindar dari jerat teror yang merugikan.
Jangan biarkan tekanan DC mengganggu kehidupan Anda. Segera ambil tindakan sesuai panduan di atas, dan pastikan finansial tetap sehat tanpa intimidasi!***