
DOYANDUIT – Pinjaman online (pinjol) dengan nama Uangku Now kembali menjadi bahan perbincangan di media sosial seperti Facebook pada pertengahan 2025. Meski sempat tersedia di Google Play Store, aplikasi ini kini sudah tidak dapat ditemukan di toko aplikasi tersebut.
Fakta bahwa aplikasi ini telah dihapus dari Google Play Store mengindikasikan adanya pelanggaran kebijakan, atau bahkan keterlibatan otoritas seperti Satgas Waspada Investasi.
“Kalau kita buka di Play Store juga ini sudah tidak ada. Dengan kata lain, bisa jadi aplikasi ini sudah dihapus atau di-baned oleh Google,” menurut review di kanal YouTube BansosPedia,
Selain itu, tanda-tanda mencurigakan juga tampak dari identitas pengembang aplikasi. Email yang digunakan adalah [email protected], bukan domain resmi perusahaan, yang memperkuat dugaan bahwa Uangku Now tidak dikelola oleh badan hukum resmi.
Bahkan alamat kantor yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ini hanyalah alamat fiktif.
Tanda-Tanda Aplikasi Pinjol Ilegal dan Bahayanya
Bunga Tidak Masuk Akal dan Risiko Data Pribadi
Salah satu ciri kuat dari pinjaman ilegal adalah bunga harian yang tidak wajar. Dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh pengguna, Uangku Now mengenzakan denda keterlambatan Rp20.000 per hari. Jika dihitung selama beberapa minggu, nominal ini jelas membebani dan melampaui batas wajar yang ditetapkan OJK.
Kanal YouTube BansosPedia menjelaskan, “Bunganya atau telat bayar bunga telat bayarnya cukup besar per hari Rp20.000. Itu sangat tidak masuk akal dan tentu saja tidak sesuai dengan aturan OJK.”
Lebih parahnya lagi, aplikasi seperti ini berpotensi menyalahgunakan akses ke data pribadi, termasuk daftar kontak, foto, dan informasi perangkat. Dalam banyak kasus, peminjam yang telat membayar akan diteror melalui pesan ke kontak yang diambil dari ponsel.

Sulit Melapor Jika Terjadi Masalah
Salah satu keunggulan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK adalah mekanisme pelaporan. Jika pengguna mengalami penagihan yang kasar atau intimidatif, mereka bisa melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.
Namun hal ini tidak berlaku jika Anda terjebak menggunakan aplikasi ilegal seperti Uangku Now.
“Kalau kalian pinjam di aplikasi ilegal tentu saja kalian tidak bisa komplain,” jelas BansosPedia dalam videonya.
Kesimpulan
Aplikasi Uangku Now menunjukkan banyak indikasi sebagai layanan pinjaman online ilegal. Dari tidak adanya di Play Store, penggunaan email yang tidak profesional, bunga tidak wajar, hingga tidak adanya perlindungan bagi pengguna, semuanya mengarah pada satu kesimpulan: hindari penggunaan aplikasi ini.
Selalu pastikan aplikasi pinjaman yang Anda gunakan terdaftar resmi di OJK, memiliki izin usaha yang sah, dan transparan dalam informasi produk serta kebijakan penagihan. Anda dapat memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman melalui daftar resmi OJK yang diperbarui secara berkala.