
DOYANDUIT – Pertanyaan mengenai apakah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru masuk kerja berhak mendapatkan gaji ke-13 menjadi topik yang ramai dibicarakan menjelang pertengahan tahun.
Sebagian besar CPNS yang baru saja diangkat pada awal tahun ini tentu berharap bisa menerima hak tersebut. Lantas, bagaimana sebenarnya aturannya?
Dikutip dari pernyataan resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani, CPNS dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak atas gaji ke-13, namun dengan sejumlah ketentuan khusus.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Syarat CPNS Baru Bisa Menerima Gaji ke-13
1. Gaji Dibayarkan Secara Proporsional
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 tetap dapat diberikan kepada CPNS yang masa kerjanya belum genap satu tahun, tetapi jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional. Artinya, besaran gaji ke-13 akan menyesuaikan jumlah bulan kerja hingga 1 Juni 2025.
“CPNS yang belum bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, tetapi besarnya dihitung secara proporsional dari masa kerja yang sudah dijalani,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan.
Sebagai contoh, jika CPNS mulai bekerja pada Januari 2025, maka per Juni 2025 mereka sudah bekerja selama 5 bulan. Maka, gaji ke-13 yang diterima adalah 5/12 dari total komponen gaji penuh.
2. Masa Kerja Minimal 1 Bulan Kalender
Meskipun diberikan secara proporsional, ada batas minimal masa kerja yang harus dipenuhi. CPNS yang belum menjalani masa kerja setidaknya satu bulan kalender hingga 1 Juni 2025 tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Artinya, jika CPNS baru mulai aktif bekerja pada Mei atau Juni 2025, maka hak atas gaji ke-13 tidak diberikan. Oleh karena itu, penting bagi CPNS untuk segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan aktif bekerja secepatnya.
3. Harus Berstatus Aktif
Kriteria penting lainnya adalah status keaktifan pegawai. CPNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau belum aktif bekerja per 1 Juni 2025, tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 untuk CPNS
Komponen gaji ke-13 bagi CPNS tidak jauh berbeda dengan PPPK. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
Perlu dicatat bahwa komponen ini dapat berbeda antar instansi tergantung ketersediaan anggaran. Maka dari itu, pihak instansi memiliki kewenangan untuk menyesuaikan jumlah yang dibayarkan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 direncanakan cair pada akhir Mei hingga awal Juni 2025.
Pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan aparatur negara dalam menyambut tahun ajaran baru, terutama bagi yang memiliki anak usia sekolah. Proses pencairan akan dikoordinasikan melalui instansi masing-masing.
Oleh karena itu, CPNS disarankan aktif berkomunikasi dengan bagian keuangan agar pencairan berjalan lancar dan sesuai jadwal.