
DOYANDUIT – Ketika Anda melakukan setoran deposit pajak di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mungkin Anda menyadari adanya kolom tambahan seperti untuk pembayaran, untuk masa, dan untuk tahun.
Pertanyaan yang sering muncul: apakah pengisian kolom tersebut membuat deposit terikat pada jenis pajak dan periode tertentu?
Apakah Deposit Pajak Langsung Mengikat Jenis dan Masa Pajak?
Jawabannya: tidak. Deposit yang disetor melalui sistem DJP tetap berstatus tidak terikat, terlepas dari keterangan yang Anda isi. Artinya, Anda tetap bisa memanfaatkan dana deposit tersebut untuk keperluan pembayaran pajak lain, selama belum digunakan atau dipindahbukukan.
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, “Pengisian kolom ‘untuk pembayaran’, ‘untuk masa’, dan ‘untuk tahun’ hanya bersifat informasi indikatif. Deposit masih dapat digunakan untuk submit & pay saat pelaporan SPT atau untuk pemindahbukuan ke kewajiban pajak lain.”
Ilustrasi Cara Kerja FIFO pada Deposit Pajak
Sistem DJP menggunakan prinsip First In First Out (FIFO), yang berarti deposit yang paling awal disetor akan dipakai terlebih dahulu saat pelaporan dan pembayaran pajak.
Sebagai contoh, pada 1 Juli 2025, Ibu Diah menyetor deposit sebesar Rp10 juta dengan keterangan “untuk PPN”. Lalu, pada 15 Juli 2025, ia kembali menyetor Rp5 juta dengan keterangan “untuk PPh 21”.
Ketika Ibu Diah melaporkan SPT Masa PPh 21 pada bulan Agustus, sistem akan mengambil deposit yang disetor lebih awal, yaitu Rp10 juta dari tanggal 1 Juli, meskipun itu diberi keterangan “untuk PPN”.
Artinya, keterangan pada kolom saat menyetor deposit tidak menjadi acuan dalam alokasi pembayaran. Inilah yang kerap menimbulkan kebingungan dan bahkan bisa berujung pada sanksi keterlambatan jika tidak ditangani dengan cermat.
Solusi Jika Ingin Memastikan Deposit Digunakan Sesuai Jenis Pajak
Kabar baiknya, Anda tetap memiliki kontrol atas penggunaan deposit—dengan catatan tidak memilih opsi “Pemindahbukuan Deposit” secara otomatis di sistem saat pelaporan SPT.
Berikut langkah yang bisa Anda lakukan agar deposit dapat digunakan sesuai kebutuhan dan menghindari sanksi keterlambatan (STP):
- Jangan klik “Pemindahbukuan Deposit” saat bayar SPT.
Dengan tidak memilih ini, sistem tidak akan otomatis menggunakan deposit tertua. - Terbitkan Kode Billing lebih dulu.
Anda tetap bisa menerbitkan billing tanpa langsung membayar, sebagai syarat awal proses PBK. - Ajukan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara manual.
Masuk ke menu Pembayaran > Permohonan Pemindahbukuan, lalu:- Klik tombol pencarian untuk menemukan kredit deposit yang diinginkan.
- Pada Tujuan Pemindahbukuan, pilih “Akun Wajib Pajak”.
- Pada Jenis Kewajiban, pilih “SPT”.
- Pastikan saldo deposit mencukupi nilai Kode Billing.
Bila kurang, bahkan hanya Rp1, permohonan PBK tidak bisa dilanjutkan. Pastikan nominal deposit sesuai.
Dengan cara ini, Anda bisa menentukan deposit mana yang digunakan untuk jenis pajak tertentu dan periode yang sesuai.

Keuntungan Mengatur Deposit Secara Manual
Metode pemindahbukuan manual memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada Wajib Pajak. Beberapa keuntungan yang dapat Anda peroleh, antara lain:
- Menghindari STP (Surat Tagihan Pajak): Deposit bisa digunakan tepat waktu untuk jenis pajak yang jatuh tempo lebih dahulu.
- Kontrol penuh atas alokasi deposit: Tidak lagi tergantung pada sistem otomatis yang bisa saja tidak sesuai konteks pembayaran.
- Fleksibel dalam pengelolaan dana: Wajib Pajak bisa memanfaatkan deposit dengan lebih strategis dan efisien.
Dalam praktiknya, fitur ini sangat membantu bagi Wajib Pajak yang memiliki beberapa jenis kewajiban seperti PPh 21 dan PPN, terutama saat setoran dilakukan di waktu yang berbeda.