
DOYANDUIT – Jika Anda menjual barang atau jasa ke Instansi Pemerintah (IP) dan sudah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran Kode 02, mungkin Anda bertanya-tanya: “Apakah saya tetap harus membuat SSP PPh 22 dan menyerahkannya ke pihak instansi?”
Jawabannya: Tidak perlu lagi. Sistem perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Coretax telah mengubah cara pemungutan dan pelaporan PPh 22 untuk transaksi dengan instansi pemerintah.
Semua proses kini lebih praktis dan tidak memberatkan Anda sebagai rekanan atau penyedia.
Perbedaan Sistem Lama dan Coretax
Dulu (Sebelum Coretax):
- Rekanan atau penyedia wajib membuat SSP PPh 22 sendiri.
- SSP itu lalu diserahkan ke instansi pemerintah sebagai bukti potong pajak.
Sekarang (Dengan Coretax):
- SSP PPh 22 dibuat oleh Instansi Pemerintah, bukan lagi oleh rekanan.
- Billing pajak dibuat dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah.
- Bukti pungut PPh 22 dibuat lewat sistem e-Bupot Coretax oleh instansi.
- Bukti pungut tersebut otomatis muncul di portal pajak rekanan, seperti halnya PPh 23.
Dengan kata lain, Anda sebagai penyedia tidak perlu repot membuat SSP atau menyerahkannya ke instansi.
Proses Pemungutan PPh 22 di Coretax oleh Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah sekarang punya tanggung jawab penuh untuk membuat dan melaporkan PPh 22 lewat Coretax. Berikut dua skema transaksi yang umum:
1. Pembayaran Langsung (SPM LS) oleh Instansi Pusat
- Potongan PPh 22 terjadi saat SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan.
- Instansi akan langsung membuat bukti pungut di Coretax.
- SP2D tersebut otomatis berfungsi sebagai NTPN, jadi tidak perlu lagi buat billing secara manual.
2. Uang Persediaan (non-LS) atau SP2D dari Instansi Non-Pusat
- Billing PPh 22 tetap dibuat oleh instansi lewat Coretax.
- Biasanya dilakukan saat instansi mengisi deposit atau melapor SPT Unifikasi.
Semua faktur pajak dan bukti pungut wajib dilaporkan lewat sistem Coretax oleh instansi yang bersangkutan.
Apa yang Harus Dilakukan Rekanan atau Penyedia?
Jika Anda adalah pihak yang menjual barang/jasa ke instansi pemerintah, Anda cukup:
- Menerbitkan Faktur Pajak Kode 02 seperti biasa.
- Tidak perlu membuat SSP PPh 22.
- Tidak perlu menyerahkan apa pun ke instansi.
- Cek bukti pungut PPh 22 Anda langsung di portal DJP Online, karena akan muncul otomatis.
Semua proses pemungutan dan pelaporan PPh 22 sudah ditangani oleh pihak instansi melalui sistem Coretax.

Kapan Instansi Pemerintah Tidak Memungut PPh 22?
Ada beberapa kondisi tertentu di mana instansi pemerintah tidak wajib memungut PPh 22, berdasarkan Pasal 219 ayat (1) huruf e PMK No. 81 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Nilai transaksi di bawah atau sama dengan Rp2 juta, belum termasuk PPN, dan tidak dipecah-pecah.
- Pembayaran pakai kartu kredit milik instansi pemerintah.
- Transaksi lewat pihak lain seperti SIPLAH.
- Objek tertentu, seperti:
- BBM, BBG, pelumas
- Benda pos
- Pemakaian air dan listrik
- Dana BOS
- Gabah atau beras
- Transaksi yang dilengkapi dengan:
- SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22
- Surat Keterangan UMKM Final (PP 55 Tahun 2022)
Meski Bebas Potong, Tetap Ada Bukti Pungut
Walau tidak ada pemungutan, instansi tetap wajib membuat bukti pungut PPh 22 dengan nilai nol. Sistem Coretax akan mencatat alasan pengecualiannya sesuai fasilitas pajak yang digunakan.
Inti Perubahan di Coretax
- SSP PPh 22 sekarang dibuat atas nama Instansi Pemerintah, bukan Anda sebagai penyedia.
- Anda cukup menerbitkan faktur dan menunggu bukti pungut muncul di portal DJP.
- Bila transaksi dibebaskan dari pungutan, bukti pungut tetap dibuat dengan nilai nol.
Dengan Coretax, pengelolaan pajak menjadi lebih ringkas, transparan, dan efisien — khususnya untuk Anda yang rutin bertransaksi dengan instansi pemerintah.