
DOYANDUIT – Bagi pemberi kerja, pelaporan SPT 1721-A1 untuk karyawan yang resign di bulan berjalan seringkali memunculkan kebingungan, terutama saat menghadapi kendala teknis seperti error impor XML di platform Coretax.
Pertanyaan utama yang kerap muncul: apakah proses input harus dilakukan secara manual? Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk mengatasi masalah tersebut, sekaligus menjelaskan solusi terkait notifikasi “Invoice should be returned on CORETAX – XML Upload”.
Mengapa SPT 1721-A1 Penting untuk Karyawan Resign?
Sebagai pemberi kerja, Anda wajib memberikan Bukti Potong A1 kepada karyawan yang resign sebagai dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan mereka.
Dokumen ini menjadi bukti transparansi pemotongan pajak selama masa kerja. Selain itu, pelaporan melalui Coretax harus dilakukan tepat waktu untuk memastikan compliance dengan regulasi perpajakan. Namun, masalah sering muncul ketika sistem menolak file XML atau meminta Nota Retur.
Manual Input vs. Impor XML di Coretax: Mana yang Dipilih?
Secara umum, proses impor XML lebih direkomendasikan karena efisiensi waktu dan minim risiko kesalahan input data. Sayangnya, beberapa situasi—seperti karyawan resign di tengah bulan berjalan—dapat memicu error saat mengunggah file. Jika Anda menerima notifikasi “Invoice should be returned on CORETAX – XML Upload”, sistem meminta Anda membuat Nota Retur melalui upload XML.
Langkah Solutif untuk Error XML:
1. Unduh Template XML Resmi
- Akses tautan Template XML dan Converter Excel ke XMLdari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan format file sesuai panduan.
2. Buat Nota Retur via XML
- Gunakan template tersebut untuk membuat Nota Retur yang sesuai dengan data karyawan resign.
3. Lakukan Troubleshoot Jika Gagal Akses
- Bersihkan cache dan cookiesdi browser.
- Gunakan mode private/incognito(Chrome/Mozilla).
- Coba akses dengan browser atau perangkat berbeda.
- Pastikan koneksi internet stabil atau ganti jaringan.
Jika langkah-langkah di atas tetap tidak berhasil, input manual menjadi opsi darurat. Namun, pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan pelaporan.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan bagi Karyawan Resign

Bagi karyawan yang resign, Bukti Potong A1 wajib diserahkan maksimal satu bulan setelah berakhirnya hubungan kerja. Jika sebagai karyawan Anda belum menerima dokumen ini, segera hubungi mantan pemberi kerja untuk memastikan pelaporannya ke DJP.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan mandiri melalui DJP Online dengan mengikuti pedoman dalam PER-36/PJ/2015. Pastikan semua bukti potong, termasuk A1, telah tercantum agar tidak muncul masalah saat pemeriksaan pajak.
Mengapa Error XML Sering Terjadi?
Beberapa faktor teknis bisa memicu gagalnya impor XML di Coretax:
- Format File Tidak Sesuai: Pastikan struktur XML mengikuti template terbaru dari DJP.
- Masalah Browser: Cache menumpuk atau ekstensi yang tidak kompatibel sering mengganggu proses upload.
- Koneksi Tidak Stabil: Upload XML membutuhkan jaringan yang lancar untuk menghindari korupsi data.
Untuk meminimalisir risiko, selalu uji file XML sebelum mengunggah dan simpan backup data dalam format Excel.
Kesimpulan: Efisiensi dan Kepatuhan adalah Kunci
Meskipun input manual mungkin diperlukan dalam kondisi tertentu, prioritas utama tetap menggunakan metode impor XML untuk memastikan konsistensi data. Jika error muncul, segera manfaatkan template resmi dan lakukan troubleshoot sistematis. Bagi karyawan resign, komunikasi aktif dengan mantan pemberi kerja menjadi kunci untuk mendapatkan Bukti Potong A1 tepat waktu.
Dengan memahami prosedur di atas, baik pemberi kerja maupun karyawan bisa menghindari penalti akibat keterlambatan pelaporan. Selalu perbarui pengetahuan Anda terkait perubahan regulasi pajak melalui sumber resmi DJP atau konsultan pajak terpercaya!***