Apakah Kode Billing dalam Satu Bulan untuk PPh 23 Pakai Aplikasi Coretax Hanya Satu Saja?

16 Mei 2025 15:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Kode Billing PPh 23 di Sistem Coretax

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem Coretax untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Salah satu fitur penting dalam sistem ini adalah penggunaan kode billing sebagai dasar pembayaran pajak secara online.

Sebelumnya, kode billing hanya dapat digunakan untuk satu jenis pajak, satu masa pajak, atau satu ketetapan pajak. Namun, dengan sistem Coretax, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme ini.

Lantas, bagaimana penerapannya dalam PPh 23? Simak artikel ini.

Apa Itu PPh 23?

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari transaksi tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, atau jasa.

Pajak ini dipotong langsung oleh pihak yang melakukan pembayaran sebelum diberikan kepada penerima penghasilan.

Siapa yang Wajib Memotong PPh 23?

Pihak yang memiliki kewajiban memotong PPh 23 adalah badan usaha, instansi pemerintah, atau individu yang melakukan pembayaran atas objek pajak yang dikenakan Pasal 23.

Artinya, saat sebuah perusahaan membayar jasa atau memberikan penghasilan kepada pihak lain, perusahaan tersebut harus memotong PPh 23 terlebih dahulu sebelum mentransfer sisanya.

Contoh:
Jika Perusahaan A menyewa jasa konsultan dari Perusahaan B, maka Perusahaan A wajib memotong PPh 23 dari nilai pembayaran tersebut sebelum melakukan transfer.

Tarif PPh 23 Terbaru

Besaran tarif PPh 23 tergantung dari jenis transaksi atau penghasilan yang dikenakan. Berikut ini adalah tarif umum yang berlaku:

  • 15% dari jumlah bruto, untuk:

    • Dividen

    • Bunga

    • Royalti

    • Hadiah atau penghargaan

  • 2% dari jumlah bruto, untuk:

    • Jasa teknik

    • Jasa konsultan

    • Jasa manajemen

    • Jenis jasa lainnya yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015

Catatan penting:
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 23 akan dikenakan 100% lebih tinggi dari tarif normal, sesuai ketentuan dalam UU PPh Pasal 23 ayat (1a).

Kapan PPh 23 Harus Disetor?

Kewajiban menyetorkan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemotong, yaitu paling lambat:

  • Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pembayaran

  • Pelaporan SPT Masa PPh 23 wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Penyetoran dan pelaporan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax DJP atau DJP Online, sehingga lebih efisien dan praktis.

Contoh Penghitungan PPh 23

Misalnya, Anda menggunakan jasa desain dari vendor senilai Rp10.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • PPh 23 yang dipotong = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

  • Jumlah yang dibayarkan ke vendor = Rp10.000.000 – Rp200.000 = Rp9.800.000

Setelah dipotong, Anda wajib menyetorkan PPh 23 sebesar Rp200.000 ke kas negara menggunakan kode billing sesuai masa pajaknya.

Kode Billing untuk PPh 23 dalam Satu Bulan

Dalam konteks PPh 23, sistem Coretax memungkinkan pembuatan kode billing yang lebih fleksibel.

“Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak,” tulis DJP dalam rilis resmi.

Namun, perlu dicatat bahwa saat ini, kode billing yang dibuat oleh wajib pajak hanya dapat digunakan untuk membayar pajak terutang untuk satu jenis, satu masa, atau satu ketetapan pajak.

Nantinya, Coretax akan menggunakan sistem pembayaran multiakun, yang memungkinkan wajib pajak membuat satu kode billing yang mencakup beberapa kewajiban pajak, sehingga pembayaran dapat dilakukan lebih efisien.

Panduan Lengkap Kode Billing PPN di Coretax untuk Transaksi Dalam dan Luar Negeri. (IG @pajakklaten)

Skema Pembuatan Kode Billing dalam Coretax

Sistem Coretax DJP memperkenalkan tiga skema pembuatan kode billing:

1. Kode Billing Terkait SPT

Dalam skema ini, kode billing dibuat sehubungan dengan aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pembuatan kode billing melekat pada rangkaian aktivitas pelaporan SPT.

Artinya, wajib pajak harus menyelesaikan proses pelaporan SPT hingga dihasilkan konsep SPT Kurang Bayar. Setelah itu, wajib pajak dapat memilih menggunakan deposit pajak atau pembuatan kode billing untuk pembayaran.

2. Kode Billing Terkait Tagihan atau Ketetapan Pajak

Kode billing dalam skema ini dibuat berdasarkan tagihan atau ketetapan pajak yang diterima oleh wajib pajak.

Sistem Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mengakses tagihan atau ketetapan pajak dan membuat kode billing yang sesuai dengan nomor surat, jenis pajak, dan masa pajak dalam surat tersebut.

3. Kode Billing Mandiri

Skema ini memungkinkan wajib pajak untuk membuat kode billing secara mandiri, terutama untuk aktivitas selain pembuatan SPT dan pembayaran tagihan atau ketetapan pajak.

Pembuatan kode billing dilakukan dengan mengisi jenis pajak, masa dan tahun pajak, serta nominal pembayaran. Untuk pembayaran terkait objek tanah dan/atau bangunan, Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak harus diisikan juga.

Masa Berlaku Kode Billing

Kode billing yang berhasil dibuat dalam sistem Coretax memiliki masa aktif hingga tujuh hari sejak tanggal pembuatan.

Jika kode billing tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, wajib pajak harus membuat kode billing baru untuk dapat melakukan pembayaran pajak.

 

Sistem Coretax juga memiliki fitur pembuatan kode billing otomatis. Fitur ini akan secara langsung menghasilkan kode billing untuk tagihan yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Dengan mekanisme ini, potensi kesalahan dalam pembayaran dapat ditekan, sekaligus membantu wajib pajak agar tidak terlambat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050