
DOYANDUIT – Kredit Pintar merupakan salah satu platform pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, banyak pertanyaan muncul terkait praktik penagihan mereka, terutama mengenai penyebaran data kontak saat peminjam mengalami gagal bayar (galbay).
Artikel ini akan membahas pengalaman pengguna, kebijakan resmi Kredit Pintar, dan langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk melindungi data pribadi
Kebijakan Resmi Kredit Pintar Mengenai Data Pengguna
Menurut laman resmi Kredit Pintar, mereka mengklaim tidak akan menyebarluaskan data pengguna kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengguna.
Hal ini sesuai dengan komitmen mereka terhadap privasi dan keamanan data nasabah. Tetapi pengalaman pengguna menunjukan kenyataan yang berbeda.
Berapa Lama Proses Penyebaran Data Terjadi?
Tidak ada ketentuan pasti mengenai durasi penyebaran data oleh pinjol legal. Namun, biasanya hal tersebut dilakukan ketika peminjam belum membayar tagihannya di hari jatuh tempo cicilan.
Jika tak kunjung dilunasi, teror dapat berlangsung dalam beberapa hari atau bahkan sampai berbulan-bulan.
Risiko Lain Jika Telat Bayar atau Galbay di Kredit Pintar
-
Denda Harian
Denda keterlambatan akan terus bertambah setiap hari, tergantung pada nominal pinjaman awal. -
DC Lapangan Bisa Datang ke Rumah
Risiko ini nyata, terutama jika nominal pinjaman cukup besar, Anda tinggal di kota besar, dan telat bayar lebih dari 15 hari. -
Kontak Darurat Dihubungi
Beberapa pengguna mengalami DC menghubungi kontak darurat, bahkan hingga ke rumah mertua, yang tentu bisa menimbulkan rasa malu atau tekanan sosial. -
Teror dan Tekanan Psikologis
Panggilan, SMS, dan pesan WhatsApp bisa berlangsung setiap hari, bahkan pada hari libur atau malam hari, meski hal ini sebenarnya dilarang oleh OJK. -
Panggilan Sidang
Berdasarkan banyak sumber, kemungkinan panggilan sidang dari Kredit Pintar sangat kecil. Mereka jarang sekali menggunakan jalur hukum terhadap peminjam yang gagal bayar, apalagi untuk pinjaman nominal kecil.

Pengalaman Pengguna
Berikut adalah pengalaman pengguna Kredit Pintar yang mengalami penyebaran data kontak akibat gagal bayar (galbay):
Pengalaman 1: Ancaman Penyebaran Data dan Pelecehan Digital
Dilansir dari Media Konsumen, seorang pengguna bernama Bambang Nurdiansyah dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menceritakan bahwa setelah mengalami keterlambatan pembayaran selama satu bulan, ia menerima ancaman dari debt collector (DC) Kredit Pintar.
DC tersebut mengancam akan menyebarkan data pribadinya dan bahkan mengedit foto dirinya dengan mengganti hidung menjadi hidung babi.
Bambang telah mencoba melaporkan tindakan ini ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan menghubungi layanan pelanggan Kredit Pintar, namun belum menerima tanggapan.
Pengalaman 2: Teror Kontak Darurat dan Ancaman Verbal
Di unggahan lain Media Konsumen, seorang pengguna, Komang Darmaja dari Kabupaten Tabanan, Bali, mengalami keterlambatan pembayaran pada Januari 2025 karena pemutusan hubungan kerja dan kebutuhan mendesak lainnya.
Meskipun telah menginformasikan kondisinya kepada pihak DC Kredit Pintar, ia menerima ancaman penyebaran data pribadi disertai kata-kata kasar.
Selain itu, kontak darurat dan kontak lain yang dicantumkan juga diteror dengan panggilan berulang.
Pengalaman 3: Pengalaman Pengguna di Media Sosial
Di platform TikTok, beberapa pengguna membagikan pengalaman mereka terkait penyebaran data oleh Kredit Pintar.
Salah satu video menunjukkan contoh penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ketika pengguna telat bayar atau galbay.
Video tersebut memperingatkan pengguna untuk berhati-hati dan mempertimbangkan risiko sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Pengalaman-pengalaman di atas menunjukkan bahwa meskipun Kredit Pintar terdaftar dan diawasi oleh OJK, beberapa pengguna masih mengalami tindakan yang merugikan terkait penyebaran data pribadi.
Penting bagi pengguna untuk memahami risiko yang mungkin terjadi dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.***