
DOYANDUIT – Lumbung Dana adalah platform P2P lending yang telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak April 2021.
Sebagai fintech yang beroperasi secara legal, penting bagi pengguna untuk memahami proses penagihan, penggunaan data kontak darurat (Kondar), dan potensi penyebaran data.
Apakah benar Lumbung Dana ada debt collector (DC) yang datang ke lapangan?
Debt Collector (DC) Lapangan: Ada atau Tidak?
Berdasarkan keluhan di forum media sosial, pengguna menyebutkan bahwa “Hanya sebar data, teror keluar kontak saja, belum ada DC lapangan”. Artinya:
- Hingga saat ini, belum ada laporan sah bahwa debt collector Lumbung Dana datang langsung ke alamat peminjam.
- Praktik yang dilaporkan lebih ke telepon dan penyebaran data melalui kontak darurat, bukan kunjungan lapangan.
Data Penyebaran & Kontak Darurat (Kondar)
Perlu dipahami bahwa aplikasi legal seperti Lumbung Dana hanya diperbolehkan mengakses kontak darurat (Kondar) — yang ditunjuk langsung oleh pengguna.
Akses ke seluruh daftar kontak atau penyebaran data tanpa izin merupakan pelanggaran, terutama jika menyasar kontak di luar Kondar .
Pengguna diharuskan memberikan persetujuan eksplisit hanya untuk kontak darurat. Jika ditemukan akses tanpa izin, ini bisa menjadi dasar keluhan atau tindakan hukum oleh pengguna.

Regulasi: Batasan OJK & Perlindungan Data
- OJK mengawasi platform fintech legal seperti Lumbung Dana. Namun, OJK tidak bertanggung jawab atas risiko penyebaran data atau mekanisme penagihan yang merugikan pengguna.
- UU PDP & UU ITE memberikan perlindungan bagi pemilik data pribadi. Berdasarkan regulasi:
- Penggunaan data pribadi harus mendapat persetujuan jelas.
- Pelanggaran yang melibatkan akses tanpa hak, misalnya mencuri seluruh kontak, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
- Permenkominfo 20/2016 menetapkan bahwa penyebaran data pribadi tanpa hak, termasuk kontak darurat, dapat dikenai sanksi seperti peringatan tertulis, penghentian sementara layanan, atau denda administratif.
Komentar Resmi Lumbung Dana
Dari sumber resminya, Lumbung Dana di berbagai kanal media sosial dan platformnya menegaskan prinsip “Fast, Transparent, Secure Lending”.
Klaim ini menyiratkan bahwa semua proses, termasuk pemanfaatan data dan praktik penagihan, dijalankan secara terbuka, cepat, dan aman.
Kesimpulan
- DC lapangan: belum ditemukan laporan atau bukti yang mengindikasikan kunjungan fisik oleh debt collector Lumbung Dana.
- Sebar Data/Kondar: akses dibatasi hanya pada kontak darurat yang telah disetujui pengguna. Praktik menyebarkan data ke seluruh kontak bukan hal resmi.
- Regulasi cukup kuat: dengan pendampingan UU PDP, UU ITE, Permenkominfo, serta pengawasan OJK, pengguna memiliki payung hukum jika terjadi pelanggaran.
Rekomendasi
- Verifikasi apakah hanya kontak darurat yang diizinkan dalam aplikasi.
- Simpan bukti saat terjadi penagihan berlebihan atau akses data tanpa izin.
- Jika mengalami penyalahgunaan data atau penagihan tidak wajar, pertimbangkan untuk mengadukan ke OJK atau polisi guna pelindungan data pribadi.