
DOYANDUIT – Pertanyaan yang kerap muncul di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah: apakah pegawai atau pejabat yang menandatangani Faktur Pajak harus memiliki surat kuasa khusus?
Jawabannya, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa regulasi terbaru, adalah tidak.
Dilansir dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-02/PJ/2017, bagian E nomor 7 menyatakan bahwa penandatanganan faktur pajak yang tidak dilakukan langsung oleh Wajib Pajak dapat dilakukan oleh pegawai/pejabat yang ditunjuk, tanpa memerlukan surat kuasa khusus, namun tetap membutuhkan surat penunjukan atau pemberitahuan dari PKP.
“Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau penunjukan pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani Faktur Pajak,” demikian bunyi kutipan langsung dari SE tersebut.
Penunjukan Cukup Digital, Tidak Perlu Lapor KPP
Sebelumnya, melalui PER-24/PJ/2012, PKP diwajibkan melaporkan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak berikut spesimen tanda tangannya. Namun, aturan ini telah dicabut dan digantikan oleh PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022.
Sejak 1 April 2022, penunjukan penandatangan dilakukan secara digital melalui sistem e-Nofa atau aplikasi e-Faktur, tanpa perlu pelaporan manual ke KPP.
Tanda tangan pun telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode, sehingga tidak lagi memerlukan spesimen tanda tangan fisik.
Hal ini juga berlaku dalam sistem Coretax, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer Tax Invoice Signer di dalam sistem. Dalam pelaksanaan internal, seperti dikutip dari akun @FAQcoretax di media sosial, pada sesi Bimtek PMK-81 disebutkan:
“Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa,” ujar seorang Kasi KUP Ditjen Pajak dalam sesi tanya jawab.

Menunggu Peraturan Baru Soal Faktur Pajak Coretax
Meski saat ini penunjukan pegawai cukup dilakukan melalui sistem e-Faktur atau Coretax, DJP masih akan memperbarui kebijakan teknis.
Rencana ke depan, akan diterbitkan PERDIRJEN baru yang mengatur secara lebih rinci mengenai pengelolaan Faktur Pajak di sistem Coretax.
Termasuk kemungkinan perubahan pada PMK-229/PMK.03/2014, yang menjadi acuan utama tentang syarat kuasa.
Kesimpulan:
- Penandatanganan Faktur Pajak oleh pegawai/pejabat tidak memerlukan surat kuasa khusus.
- Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem e-Faktur atau Coretax, tanpa laporan manual ke KPP.
- TTE dan barcode sudah menggantikan tanda tangan manual, sehingga proses jadi lebih efisien.
- Coretax pun mendukung prinsip yang sama melalui pengaturan role dan penunjukan pihak terkait.
Dengan demikian, PKP kini bisa lebih fokus pada pemenuhan kewajiban perpajakan secara praktis dan terintegrasi, tanpa terbebani prosedur administratif lama.