Apakah Perlu Buat Bupot Setor Sendiri untuk PPh Pengalihan Tanah dan Bangunan? Ini Penjelasannya

11 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Tidak perlu lagi membuat Bukti Pemotongan Setor Sendiri untuk pelaporan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan.

DOYANDUIT – Jika Anda sedang menangani pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (kode akun pajak 411128, kode jenis setoran 402), Anda mungkin bertanya-tanya: apakah masih perlu membuat Bukti Pemotongan (Bupot) Setor Sendiri?

Jawabannya: tidak perlu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023, telah dilakukan penyederhanaan proses pelaporan PPh dari transaksi pengalihan tanah dan bangunan.

Kini, pelaporan dilakukan melalui Surat Keterangan Validasi PPhTB atau Suket Validasi PPhTB, bukan lagi dengan Bupot Setor Sendiri.

Proses Pelaporan yang Berlaku Saat Ini

Siapa yang Wajib Membayar dan Melapor?

Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Mereka wajib membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku, serta melaporkannya ke dalam SPT Masa Unifikasi.

Bagaimana Proses Pelaporannya?

Sebelumnya, pelaporan dilakukan dengan merekam NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dalam Bupot Setor Sendiri di SPT Masa Unifikasi. Namun kini, jika telah terbit Suket Validasi PPhTB, maka tidak diperlukan lagi pembuatan Bupot Setor Sendiri.

Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial resminya, “Pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan tidak dilakukan melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri, apabila telah diterbitkan Surat Keterangan Validasi PPhTB.”

Ketentuan Tanggal Pelaporan dan Risiko Sanksi

Tanggal Penting yang Harus Diperhatikan

Tanggal pelaporan dalam SPT Unifikasi ditentukan berdasarkan tanggal pembayaran PPh Final, bukan berdasarkan tanggal penerbitan Suket.

Jika Suket terbit setelah batas waktu pelaporan namun pembayaran dilakukan tepat waktu, maka pelaporan tetap dianggap tidak terlambat.

Contoh Kasus:

  • Penghasilan dari pengalihan tanah diterima pada Januari 2025.
  • Batas waktu pembayaran PPh Final: 15 Februari 2025 (agar tidak terkena sanksi keterlambatan bayar).
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa Unifikasi: 20 Februari 2025 (agar tidak terkena sanksi keterlambatan lapor).

Sanksi yang Berlaku

  • Keterlambatan bayar: jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Keterlambatan lapor: jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Kini, Anda tidak perlu bingung mencari kode pajak “pengalihan tanah dan bangunan” di menu Bupot Setor Sendiri karena memang tidak dibutuhkan lagi. Cukup pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan validasi oleh DJP telah diterbitkan.

Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan, seperti tertuang dalam PMK-81/2023 dan dilansir melalui kanal resmi DJP.

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah