
DOYANDUIT – Jika Anda sedang menangani pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (kode akun pajak 411128, kode jenis setoran 402), Anda mungkin bertanya-tanya: apakah masih perlu membuat Bukti Pemotongan (Bupot) Setor Sendiri?
Jawabannya: tidak perlu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023, telah dilakukan penyederhanaan proses pelaporan PPh dari transaksi pengalihan tanah dan bangunan.
Kini, pelaporan dilakukan melalui Surat Keterangan Validasi PPhTB atau Suket Validasi PPhTB, bukan lagi dengan Bupot Setor Sendiri.
Proses Pelaporan yang Berlaku Saat Ini
Siapa yang Wajib Membayar dan Melapor?
Subjek pajaknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Mereka wajib membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku, serta melaporkannya ke dalam SPT Masa Unifikasi.
Bagaimana Proses Pelaporannya?
Sebelumnya, pelaporan dilakukan dengan merekam NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dalam Bupot Setor Sendiri di SPT Masa Unifikasi. Namun kini, jika telah terbit Suket Validasi PPhTB, maka tidak diperlukan lagi pembuatan Bupot Setor Sendiri.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial resminya, “Pelaporan atas PPh dari pengalihan tanah dan/atau bangunan tidak dilakukan melalui penerbitan Bukti Pemotongan Setor Sendiri, apabila telah diterbitkan Surat Keterangan Validasi PPhTB.”

Ketentuan Tanggal Pelaporan dan Risiko Sanksi
Tanggal Penting yang Harus Diperhatikan
Tanggal pelaporan dalam SPT Unifikasi ditentukan berdasarkan tanggal pembayaran PPh Final, bukan berdasarkan tanggal penerbitan Suket.
Jika Suket terbit setelah batas waktu pelaporan namun pembayaran dilakukan tepat waktu, maka pelaporan tetap dianggap tidak terlambat.
Contoh Kasus:
- Penghasilan dari pengalihan tanah diterima pada Januari 2025.
- Batas waktu pembayaran PPh Final: 15 Februari 2025 (agar tidak terkena sanksi keterlambatan bayar).
- Batas waktu pelaporan SPT Masa Unifikasi: 20 Februari 2025 (agar tidak terkena sanksi keterlambatan lapor).
Sanksi yang Berlaku
- Keterlambatan bayar: jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 15 bulan berikutnya.
- Keterlambatan lapor: jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 bulan berikutnya.
Kini, Anda tidak perlu bingung mencari kode pajak “pengalihan tanah dan bangunan” di menu Bupot Setor Sendiri karena memang tidak dibutuhkan lagi. Cukup pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan validasi oleh DJP telah diterbitkan.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyederhanaan administrasi perpajakan, seperti tertuang dalam PMK-81/2023 dan dilansir melalui kanal resmi DJP.