Apakah Pinjol Ada Dana-Pinjaman Online Loans Aman? Bagaimana Jika Tiba-Tiba Ditransfer tanpa Persetujuan?

16 Juni 2025 11:00
Bagikan :
Tiba-Tiba Dapat Transfer dari Ada Dana? Ini Penjelasan dan Solusinya. (Play Store)

DOYANDUIT – Aplikasi Ada Dana merupakan salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang saat ini ramai dibicarakan di media sosial dan YouTube.

Pasalnya, aplikasi ini disebut-sebut menawarkan pinjaman secara instan tanpa prosedur rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran besar mengenai legalitas dan keamanan data pengguna.

Menurut kanal YouTube VIC Project Continue, aplikasi Ada Dana belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam videonya, VIC menyampaikan peringatan kepada pengguna agar tidak mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut.

“Sangat disarankan jangan melakukan pengajuan pada aplikasi ini,” ujarnya.

Informasi ini juga senada dengan situs resmi OJK (www.ojk.go.id), yang secara berkala merilis daftar penyelenggara fintech lending legal.

Hingga pertengahan Juni 2025, nama Ada Dana tidak tercantum sebagai entitas berizin. Artinya, segala aktivitas yang dilakukan oleh aplikasi ini tidak berada dalam pengawasan regulator resmi.

Modus Pencairan Dana Tanpa Persetujuan dan Respon Pengguna

Beberapa pengguna melaporkan kejadian janggal terkait aplikasi Ada Dana. Salah satu komentar dari pengguna dengan akun @haerhaerullah1350 di YouTube menyebut, “Saya merasa dirugikan perihal uang yang dikirimkan ke rekening saya padahal saya tidak meminjam… dan uang tersebut telah saya kembalikan tetapi tetap diteror oleh DC.”

Banyak pula yang mengalami hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima transfer dana dan kemudian ditagih untuk membayar beserta bunga yang tinggi.

Dalam satu kasus, dana sebesar Rp504 ribu dikirimkan, namun pengguna diminta mengembalikan hingga Rp900 ribu hanya dalam 8 hari.

Fenomena ini kerap disebut sebagai “pinjaman ilegal tanpa persetujuan”, dan termasuk dalam praktik pinjol yang tidak beretika.

OJK sendiri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal karena risikonya tinggi, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, ancaman, hingga teror oleh debt collector (DC).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjebak?

Dalam video yang sama, VIC memberikan beberapa saran bagi pengguna yang terlanjur menerima dana dari Ada Dana:

  1. Segera hapus aplikasi dari perangkat – Hal ini bertujuan agar aplikasi tidak bisa mengakses data pada ponsel pengguna.
  2. Jika ingin mengembalikan uang, cukup kembalikan pokok pinjaman saja – Tidak perlu membayar bunga yang besar karena bunga tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
  3. Abaikan teror dari DC dan CS – VIC menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki hak menagih secara langsung ke rumah pengguna, dan biasanya hanya menggunakan ancaman melalui WhatsApp atau telepon.
  4. Laporkan ke OJK dan kepolisian – Jika merasa dirugikan, masyarakat disarankan untuk melapor agar tindakan aplikasi seperti ini bisa ditindak.

Mengapa Hanya Pinjol Terdaftar OJK yang Layak Digunakan?

Menggunakan aplikasi pinjaman legal yang terdaftar di OJK memberikan perlindungan hukum dan prosedur pengawasan yang ketat.

Berdasarkan rilis terbaru dari OJK pada Juni 2025, terdapat lebih dari 100 penyelenggara fintech lending legal yang telah memiliki izin resmi. Daftar tersebut bisa dicek langsung melalui laman https://www.ojk.go.id.

Beberapa ciri pinjol legal antara lain:

  • Memiliki izin dan tercantum di situs resmi OJK.
  • Menyampaikan informasi bunga dan tenor secara transparan.
  • Tidak melakukan pencairan tanpa persetujuan.
  • Menggunakan prosedur penagihan yang sesuai kode etik.

Kesimpulan

Aplikasi Ada Dana termasuk dalam kategori pinjaman online ilegal yang perlu dihindari. Modus pencairan tanpa persetujuan, bunga tinggi, serta teror dari penagih menjadikan aplikasi ini berisiko besar bagi penggunanya.

Jika Anda telah menerima dana dari aplikasi ini tanpa merasa mengajukan, jangan panik. Segera hapus aplikasi, kembalikan dana pokok jika memungkinkan, dan laporkan ke pihak berwenang.

Jangan biarkan data dan privasi Anda disalahgunakan oleh layanan pinjol ilegal. Untuk informasi terbaru dan resmi seputar pinjol legal, selalu kunjungi situs OJK (ojk.go.id) atau kanal edukasi keuangan terpercaya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050