
DOYANDUIT – Cashcepat, yang beralamat situs di http://cashcepat.id, merupakan penyelenggara layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Status ini menunjukkan bahwa Cashcepat telah memenuhi regulasi yang ditetapkan OJK, termasuk dalam hal transparansi bunga, metode penagihan, serta perlindungan data pengguna.
Meski demikian, terdaftar di OJK tidak serta-merta meniadakan kemungkinan adanya keluhan dari pengguna.
Setiap pinjol legal tetap wajib mengikuti kode etik penagihan dan peraturan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK No. 10/POJK.05/2022 dan ketentuan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Keluhan Pengguna terhadap Praktik Penagihan Cashcepat
Dilansir dari mediakonsumen, pada pertengahan Juni 2025, seorang pengguna melaporkan bahwa ia menerima intimidasi dari pihak penagih Cashcepat, bahkan sebelum jatuh tempo pelunasan.
Menurut kronologi yang ia bagikan, pengguna awalnya hanya mendapat pesan pengingat, namun berlanjut ke ancaman penyebaran data ke semua kontak di ponselnya.
“Baru saja saya dibombardir WA dan email oleh staf Cashcepat. Padahal saya sudah info akan bayar sesuai jatuh tempo. Mereka tetap memaki dan mengancam sebar data,” tulis pengguna tersebut.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran apakah praktik tersebut melanggar aturan OJK, meskipun Cashcepat secara resmi berizin.
Pengalaman seperti ini juga memperlihatkan bahwa praktik penagihan yang tidak etis bisa saja terjadi, meski platform tersebut terdaftar secara legal.
Aturan Penagihan dan Perlindungan Data
Menurut regulasi OJK dan etika penagihan yang ditetapkan oleh AFPI, perusahaan pinjol yang terdaftar hanya diperbolehkan menghubungi peminjam melalui jalur komunikasi pribadi dan tidak boleh menghubungi pihak lain tanpa izin. S
elain itu, akses aplikasi hanya diperbolehkan pada kamera, mikrofon, dan lokasi (CEMILAN). Mengakses kontak, galeri, atau file pribadi dianggap pelanggaran bila dilakukan tanpa dasar hukum.
Bila terjadi pelanggaran seperti ancaman penyebaran data, pengguna dapat melaporkan kejadian ini ke:
- OJK melalui layanan konsumen di 157 atau email [email protected]
- AFPI melalui situs resmi pengaduan
- Kominfo untuk dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi
- Kepolisian jika terdapat unsur intimidasi atau pencemaran nama baik

Fakta Penting: Legal, Tapi Tetap Harus Diawasi
Keberadaan izin OJK menunjukkan bahwa Cashcepat adalah platform pinjaman resmi, namun bukan berarti bebas dari keluhan.
Justru sebagai lembaga yang diawasi, perusahaan seperti ini berkewajiban merespons aduan pengguna dengan serius, memperbaiki sistem, dan memastikan semua proses penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau agar lebih selektif dan tidak hanya melihat kemudahan pencairan dana. Legalitas, transparansi biaya, serta cara penagihan harus jadi pertimbangan utama.
Cashcepat adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, artinya beroperasi secara legal. Namun, laporan pengguna tentang dugaan intimidasi dan ancaman sebar data menunjukkan pentingnya pengawasan berkelanjutan, bahkan terhadap platform resmi.
Bila Anda pernah mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melapor melalui saluran resmi agar mendapat perlindungan hukum yang tepat.