
DOYANDUIT – Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kerap menjadi pertanyaan di banyak satuan kerja, terutama ketika jumlah pegawai terbatas.
Di lapangan, tidak semua satker memiliki komposisi aparatur yang ideal sesuai ketentuan awal. Karena itu, regulasi sebenarnya telah membuka ruang diskresi terbatas yang sah, selama dilakukan sesuai aturan.
Berdasarkan ketentuan resmi Kementerian Keuangan, PPPK dimungkinkan menjadi pemegang KKP, tetapi tidak otomatis. Ada syarat, pertimbangan, dan kewenangan yang harus dipenuhi agar penetapan tersebut sah secara administrasi dan hukum.
Dasar Hukum Penunjukan Pemegang KKP
Ketentuan mengenai siapa yang dapat ditetapkan sebagai pemegang KKP merujuk pada regulasi pengelolaan Kartu Kredit Pemerintah. Mengutip penjelasan dari Learning Center Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2018.
Secara prinsip, regulasi tersebut menegaskan bahwa pemegang KKP diutamakan berasal dari unsur:
- Pejabat negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Penekanan kata “diutamakan” menjadi kunci penting. Artinya, regulasi tidak menutup kemungkinan penunjukan pihak lain apabila kondisi tertentu terpenuhi.
Apakah PPPK Diperbolehkan Menjadi Pemegang KKP?
Jawabannya ya, diperbolehkan, dengan catatan. Dalam situasi tertentu, apabila satuan kerja mengalami keterbatasan pegawai dari unsur pejabat negara, PNS, TNI, atau Polri, maka penunjukan dapat dialihkan kepada pegawai non-PNS.
Dalam kategori pegawai non-PNS inilah PPPK termasuk. Namun, penetapan tersebut bukan hak otomatis, melainkan hasil dari proses penilaian internal yang sah.
Beberapa poin penting yang perlu dipahami:
- PPPK termasuk pegawai non-PNS yang dapat dipertimbangkan
- Penunjukan hanya dapat dilakukan jika ada keterbatasan pegawai prioritas
- Harus memenuhi ketentuan administratif dan teknis pengelolaan KKP
Dalam praktiknya, banyak satker kecil atau unit kerja baru yang menghadapi kondisi ini, sehingga fleksibilitas regulasi menjadi solusi yang realistis.
Peran Strategis KPA dalam Penetapan Pemegang KKP
Penetapan pemegang KKP sepenuhnya berada dalam kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Peran KPA tidak hanya administratif, tetapi juga strategis karena menyangkut pengelolaan keuangan negara.
Sebelum menunjuk PPPK sebagai pemegang KKP, KPA wajib melakukan:
1. Penilaian Ketersediaan Pegawai
KPA harus memastikan dan mendokumentasikan bahwa:
- Pegawai dari unsur PNS, TNI, Polri, atau pejabat negara memang terbatas
- Tidak ada alternatif lain yang lebih sesuai dengan prioritas regulasi
2. Pembuktian Keterbatasan Pegawai
Keterbatasan tersebut tidak cukup bersifat asumsi. Harus ada dasar internal, seperti:
- Struktur organisasi satker
- Data kepegawaian aktual
- Beban kerja dan distribusi tugas
3. Penetapan Sesuai Regulasi
Jika keterbatasan dapat dibuktikan, KPA dapat menetapkan PPPK sebagai pemegang KKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Mengapa Penilaian Internal Menjadi Sangat Penting?
Dalam konteks pengawasan dan audit, penetapan pemegang KKP sering menjadi objek pemeriksaan. Oleh karena itu, keputusan KPA harus memiliki dasar yang kuat.
Menurut praktik pengelolaan keuangan pemerintah, keputusan yang didukung oleh penilaian internal tertulis akan:
- Melindungi satker dari temuan administratif
- Memperkuat argumen hukum saat pemeriksaan
- Menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik
Berdasarkan pengamatan di berbagai satker hingga tahun 2026, persoalan bukan pada boleh atau tidaknya PPPK menjadi pemegang KKP, melainkan kelengkapan dasar penunjukannya.
Posisi PPPK dalam Tata Kelola Keuangan Negara
Secara fungsional, PPPK saat ini memiliki peran yang semakin strategis di banyak unit kerja. Meski status kepegawaiannya berbeda dengan PNS, PPPK tetap dituntut menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.
Dalam konteks KKP, PPPK yang ditunjuk tetap wajib:
- Memahami aturan penggunaan KKP
- Bertanggung jawab atas transaksi yang dilakukan
- Mematuhi prosedur pertanggungjawaban belanja
Artinya, penunjukan PPPK bukan sekadar solusi darurat, tetapi juga bagian dari adaptasi sistem kepegawaian modern.
Fleksibel, Tapi Tetap Terkendali
Regulasi KKP menunjukkan pendekatan yang cukup realistis. Negara memberi ruang fleksibilitas, namun tetap memasang pagar pengaman melalui kewenangan KPA dan kewajiban penilaian internal.
Di sinilah pentingnya kebijakan yang tidak kaku, tetapi tetap terukur. Selama prosedur dijalankan dengan benar, penunjukan PPPK sebagai pemegang KKP bukan pelanggaran, melainkan solusi yang sah.
Bagi satker yang sedang menyusun kebijakan internal terkait KKP, memahami aspek ini sejak awal akan sangat membantu.