Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 2026? Ini Penjelasan Aturan, Skema, dan Besarannya

10 April 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi PPPK paruh waktu menerima gaji ke-13 tahun 2026. (DoyanDuit)

 

DOYANDUIT – Isu mengenai gaji ke-13 PPPK 2026 kembali ramai diperbincangkan menjelang pertengahan tahun, terutama setelah pemerintah mulai menerapkan skema baru pegawai PPPK paruh waktu.

Banyak tenaga honorer dan ASN bertanya-tanya apakah status kerja paruh waktu tetap mendapatkan hak tambahan tahunan yang selama ini diberikan kepada aparatur negara.

Pertanyaan tersebut wajar muncul karena format kepegawaian PPPK kini semakin berkembang. Namun jika melihat regulasi yang berlaku dan pola kebijakan pemerintah beberapa tahun terakhir, PPPK secara umum memang masuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13. Hal ini juga diperkuat dalam berbagai ketentuan resmi pemerintah.

Lalu, bagaimana dengan PPPK paruh waktu? Apakah haknya sama seperti PPPK penuh waktu? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Gaji ke-13 dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara. Tujuan utamanya adalah membantu kebutuhan ekonomi pegawai, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Selama ini, penerima gaji ke-13 umumnya meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknisnya melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, PPPK tetap masuk dalam kategori aparatur yang menerima tambahan penghasilan tahunan.

Menurut kebijakan pemerintah, pemberian gaji ke-13 menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli ASN dan membantu pengeluaran rumah tangga pegawai.

PPPK Diakui sebagai ASN dan Berhak atas Hak Keuangan

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK ditegaskan sebagai bagian resmi dari ASN bersama PNS. Status ini membuat PPPK memiliki hak atas:

Gaji

Tunjangan

Fasilitas ASN lainnya sesuai ketentuan pemerintah

Karena itulah, secara normatif PPPK memiliki hak keuangan yang setara dengan ASN lainnya selama tidak ada aturan yang mengecualikan. Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga konsisten memasukkan PPPK sebagai penerima THR dan gaji ke-13.

Kalau kamu sedang mengikuti perkembangan dunia ASN, menarik juga membaca informasi lain soal jadwal pencairan THR ASN 2026 yang biasanya diumumkan berdekatan dengan kebijakan gaji ke-13.

Apakah PPPK Dapat Gaji ke-13 Tahun 2026?

Jawabannya: ya, PPPK aktif dipastikan berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Berdasarkan pola kebijakan pemerintah yang konsisten dari tahun ke tahun, PPPK masih menjadi bagian dari aparatur yang memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK umumnya mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan/fungsional
  • Tunjangan melekat lainnya sesuai aturan instansi

Pemerintah mempertahankan kebijakan ini sebagai bentuk pemerataan kesejahteraan ASN, termasuk bagi pegawai kontrak pemerintah.

Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Gaji ke-13?

Nah, bagian ini yang paling banyak ditanyakan.

PPPK paruh waktu merupakan skema baru dalam manajemen ASN yang mulai diatur lebih rinci melalui KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu ditujukan bagi:

  • Pegawai non-ASN dalam database BKN
  • Peserta CPNS 2024 yang belum lolos
  • Peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapat formasi penuh waktu

Meski statusnya masih baru, PPPK paruh waktu tetap merupakan ASN yang sah secara hukum. Karena itu, mereka berpotensi menerima gaji ke-13, namun mekanismenya berbeda dari PPPK penuh waktu.

Catatan Penting

Besaran gaji ke-13 PPPK paruh waktu kemungkinan tidak penuh, melainkan:

  • Dihitung proporsional berdasarkan jam kerja
  • Menyesuaikan penghasilan pokok bulanan
  • Mengikuti beban kerja yang disepakati dalam kontrak

Dengan kata lain, haknya ada, tetapi nominalnya menyesuaikan skema kerja.

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Agar tidak salah paham, berikut perbedaan sederhananya:

Status PPPK Hak Gaji ke-13 Skema Perhitungan
PPPK Penuh Waktu Penuh Berdasarkan gaji dan tunjangan penuh
PPPK Paruh Waktu Proporsional Berdasarkan jam kerja dan penghasilan aktual

Prinsip ini dianggap sesuai dengan asas keadilan fiskal yang selama ini digunakan pemerintah dalam pengelolaan anggaran ASN.

Menurut banyak pengamat kebijakan publik, sistem prorata seperti ini cukup masuk akal karena pembayaran hak pegawai memang lazim disesuaikan dengan beban kerja.

Dasar Hukum PPPK Paruh Waktu

Agar lebih jelas, status PPPK paruh waktu sudah memiliki landasan hukum kuat, yaitu:

1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Menjadi dasar hukum seluruh pengelolaan ASN termasuk PPPK.

2. KepMenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025

Mengatur mekanisme PPPK paruh waktu secara spesifik.

3. Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025

Mengatur penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu untuk administrasi nasional.

Dengan adanya regulasi tersebut, PPPK paruh waktu bukan lagi status informal, melainkan bagian resmi dari sistem ASN nasional.

Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?

Jika mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada:

  • Juni hingga Juli 2026

Waktu pencairan ini dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Namun tanggal pasti pencairan tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah dan surat edaran teknis dari Kementerian Keuangan maupun instansi masing-masing.

Kalau kamu ASN atau PPPK, sebaiknya pantau juga informasi tentang jadwal pencairan rapel dan tunjangan daerah, karena biasanya diumumkan beriringan dengan gaji ke-13.

 

Melihat regulasi yang berlaku, PPPK berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026 sebagai bagian dari aparatur sipil negara. Sementara itu, PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh hak yang sama, tetapi besarannya kemungkinan dihitung secara proporsional mengikuti sistem kerja dan penghasilan mereka.

Karena skema PPPK paruh waktu masih tergolong baru, detail teknis final mengenai nominal dan mekanisme pembayaran masih menunggu aturan turunan dari pemerintah.

Bagi ASN dan pegawai yang terdampak kebijakan ini, memahami aturan soal gaji ke-13 PPPK 2026 sangat penting agar tidak salah menafsirkan informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan internal.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050