
DOYANDUIT – Saldo BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sering membuat bingung saat mengisi SPT Tahunan.
Banyak yang mengira saldo tersebut wajib dilaporkan sebagai harta setiap tahun, padahal kenyataannya tidak sesederhana itu.
Berdasarkan praktik perpajakan terbaru hingga 2026, saldo JHT dan JP tidak perlu dilaporkan dalam SPT selama belum dicairkan. Hal ini karena dana tersebut belum menjadi penghasilan yang benar-benar diterima secara langsung oleh peserta.
Dengan kata lain, meskipun saldo terus bertambah setiap bulan, statusnya masih “tertahan” di lembaga pengelola dan belum menjadi objek pajak saat ini.
Memahami Konsep Pajak: Withholding Tax vs Deferred Tax
Agar lebih mudah dipahami, penting mengenal dua konsep dasar dalam perpajakan:
1. Pajak Dipotong di Awal (Withholding Tax)
Ini adalah pajak yang langsung dipotong saat penghasilan diterima.
Contohnya:
- Gaji bulanan karyawan (PPh 21)
- Bunga deposito
- Penjualan saham atau kripto
Artinya, Anda menerima uang bersih karena pajaknya sudah dibayarkan terlebih dahulu.
2. Pajak Ditunda (Deferred Tax)
Berbeda dengan sebelumnya, pajak jenis ini baru dikenakan saat dana dicairkan.
Contohnya:
- JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Dana pensiun
- Program pensiun perusahaan
Dalam konteks ini, saldo JHT dan JP termasuk kategori deferred tax.
“Pajak atas JHT bukan dibayar saat iuran, melainkan saat dana tersebut dicairkan.”
Kenapa Saldo JHT dan JP Tidak Dilaporkan di SPT?
Ada beberapa alasan kuat mengapa saldo BPJS tidak perlu dilaporkan setiap tahun:
1. Dana Belum Bisa Diakses Bebas
Saldo JHT dan JP tidak bisa diambil kapan saja. Ada syarat tertentu seperti:
- Usia minimal 56 tahun
- Resign (dengan masa tunggu)
- PHK
- Cacat tetap atau meninggal dunia
Selama syarat tersebut belum terpenuhi, dana masih “terkunci”.
2. Belum Menjadi Penghasilan Nyata
Dalam perpajakan, yang dilaporkan adalah penghasilan yang sudah diterima atau dapat digunakan. Saldo BPJS belum memenuhi kriteria ini.
3. Pajak Baru Dipotong Saat Pencairan
Karena pajaknya baru dikenakan saat pencairan, maka pelaporan juga dilakukan saat itu.
Cara Perhitungan Pajak Saat JHT Dicairkan
Ketika dana JHT dicairkan, barulah dikenakan pajak final.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku:
- Rp0 – Rp50 juta: tarif 0%
- Di atas Rp50 juta: tarif 5%
Contoh Perhitungan:
Jika saldo JHT Anda Rp250 juta:
- Rp50 juta → bebas pajak
- Rp200 juta → dikenakan pajak 5% = Rp10 juta
Maka dana bersih yang diterima:
➡️ Rp240 juta
Cara Melaporkan JHT di SPT Tahunan
Saat dana sudah dicairkan, barulah Anda wajib melaporkannya di SPT.
Langkah-langkahnya:
- Masuk ke SPT Tahunan (e-Filing)
- Pilih bagian penghasilan final
- Isi pada kategori:
- “Uang pesangon”
- “Manfaat pensiun”
- “Jaminan Hari Tua”
- Masukkan:
- Jumlah bruto (misalnya Rp250 juta)
- Pajak yang dipotong (Rp10 juta)
Jika sistem sudah terintegrasi, data ini kadang muncul otomatis.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicatat Sebagai Harta?
Jawabannya: tidak saat masih dalam proses akumulasi.
Harta baru dilaporkan setelah:
- Dana dicairkan
- Sudah masuk rekening pribadi
- Digunakan atau disimpan (misalnya deposito)
Contoh:
- JHT cair Rp240 juta
- Disimpan di deposito
➡️ Maka dilaporkan sebagai harta deposito Rp240 juta
Perbandingan dengan Instrumen Lain
Agar lebih jelas, berikut perbedaannya:
| Instrumen | Dilaporkan Saat | Pajak |
|---|---|---|
| JHT / JP | Saat dicairkan | Final |
| Gaji | Saat diterima | Langsung dipotong |
| Deposito | Saat bunga diterima | Final |
| Reksadana | Saat dimiliki | Tidak langsung |
Bagaimana dengan Asuransi?
Prinsipnya mirip dengan JHT.
Tidak perlu dilaporkan jika:
- Tidak memiliki nilai tunai
- Hanya perlindungan (misalnya asuransi jiwa murni, travel)
Perlu dilaporkan jika:
- Ada nilai investasi
- Bisa dicairkan kapan saja
Kesalahan yang Sering Terjadi
Menurut pengamatan banyak wajib pajak, kesalahan paling umum adalah:
- Melaporkan saldo JHT setiap tahun sebagai harta
- Tidak melaporkan saat sudah dicairkan
- Salah mengisi kategori penghasilan
Padahal, pelaporan yang terlalu cepat justru bisa menimbulkan ketidaksesuaian data saat pencairan nanti.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan seperti JHT dan JP tidak perlu dilaporkan dalam SPT selama belum dicairkan. Hal ini karena pajaknya bersifat ditunda dan baru dikenakan saat dana benar-benar diterima.
Saat dana dicairkan, barulah:
- Dilaporkan sebagai penghasilan final
- Dicatat sebagai harta jika masih tersisa
Memahami konsep ini akan membantu Anda menghindari kesalahan pelaporan yang sering terjadi.