
DOYANDUIT – Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat bertanya: apakah Terus Dana Langgeng Cash legal atau ilegal di OJK? Pertanyaan ini muncul setelah beberapa pengguna, termasuk Galbay Pinjol, melaporkan praktik penagihan agresif oleh debt collector (DC) lapangan. Artikel ini akan mengupas tuntas status legalitas platform tersebut, cara verifikasi melalui OJK, serta pengalaman korban yang pernah berurusan dengan pinjol ilegal.
Status Terus Dana Langgeng Cash: Legal atau Ilegal?
Berdasarkan informasi resmi OJK, Terus Dana Langgeng Cash tidak terdaftar sebagai penyedia layanan pinjaman legal. Platform ini diduga masuk kategori ilegal karena tidak tercatat dalam daftar lembaga keuangan yang diawasi OJK. Kasus serupa dialami oleh Galbay Pinjol, yang mengaku mendapat tekanan dari debt collector meski telah melunasi utang.
Ketiadaan izin operasi membuat pinjol seperti Terus Dana Langgeng Cash berpotensi melakukan praktik merugikan, seperti bunga tinggi, kebocoran data, hingga ancaman melalui DC. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
3 Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan beberapa metode untuk memastikan keabsahan pinjol. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website OJK
- Kunjungi situs resmi OJK IKNB: https://ojk.go.id/id/kanal/iknb.
- Pilih menu “Fintech” di bagian kanan bawah halaman.
- Cari nama pinjol dalam daftar yang tersedia. Jika tidak ada, platform tersebut ilegal.
2. Via WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi OJK: 081-157-157-157.
- Kirim pesan berisi nama atau alamat website pinjol.
- Bot OJK akan merespons dengan informasi legalitasnya.
3. Telepon atau Email ke OJK
- Hubungi hotline 157 atau email [email protected].
- Sampaikan pertanyaan terkait pinjol yang ingin dicek.
Pengalaman Galbay Pinjol: Diteror Debt Collector Meski Sudah Bayar

Kisah Galbay Pinjol menjadi contoh nyata risiko berurusan dengan pinjol ilegal. Ia mengajukan pinjaman di platform berkedok “Terus Dana Langgeng Cash” tanpa mengecek legalitasnya. Setelah menunggak 3 hari, Galbay mendapat pesan ancaman dari debt collector yang mengatasnamakan DC Lapangan.
Meski akhirnya melunasi utang, Galbay tetap dihantui telepon dan SMS ke keluarga serta rekan kerjanya. Data pribadinya juga diduga bocor ke pihak tak bertanggung jawab. Pengalaman ini mengajarkan pentingnya verifikasi OJK dan kewaspadaan terhadap pinjol berizin abu-abu.
Dampak Negatif Pinjol Ilegal: Dari Bunga Membengkak hingga Ancaman DC
Pinjol ilegal seperti Terus Dana Langgeng Cash kerap membawa konsekuensi serius:
- Bunga dan Denda Tidak Wajar: AFPI menyatakan bahwa keterlambatan bayar berpotensi menambah beban bunga hingga 0,8% per hari. Namun, pinjol ilegal bisa menerapkan bunga lebih tinggi.
- Teror Debt Collector: Penagihan melalui pesan ancaman, bahkan kontak ke pihak ketiga.
- Kebocoran Data: Informasi pribadi disalahgunakan untuk pemerasan atau penipuan.
- Skor Kredit Rusak: Meski ilegal, beberapa pinjol melaporkan tunggakan ke SLIK OJK, merusak rekam jejak kredit.
Langkah Jika Terjebak Pinjol Ilegal
Jika mengalami penagihan tidak semestinya, lakukan hal berikut:
- Hitung Ulang Utang: Pastikan jumlah tagihan sesuai perjanjian awal.
- Lapor OJK: Kirim pengaduan via website, WhatsApp, atau telepon.
- Blokir Kontak: Hindari komunikasi dengan DC atau pinjol ilegal.
- Lapor Polisi: Jika ancaman mengarah ke kekerasan, segera hubungi kepolisian.
Hindari Jasa Pelunas Pinjol!
Banyak korban pinjol ilegal tergiur menggunakan jasa pelunas utang. Padahal, layanan ini seringkali penipuan berkedok solusi instan. Sebaiknya, negosiasi langsung dengan pinjol legal atau minta bantuan lembaga konsumen.
Kesimpulan: Prioritaskan Legalitas Sebelum Ajukan Pinjaman
Pengalaman Galbay Pinjol membuktikan bahwa ketelitian dalam memilih platform pinjaman sangat krusial. Selalu gunakan layanan pinjol terdaftar OJK untuk menghindari risiko teror DC, kebocoran data, dan utang tak terkendali. Ingat, keamanan finansial dimulai dari keputusan bijak Anda!***