Apakah TPG Masuk Gaji ke-13 2026? Guru PNS dan PPPK Wajib Pahami Aturan Terbarunya

22 Mei 2026 14:00
Bagikan :
Guru ASN sedang mengecek informasi gaji ke-13 dan TPG 2026 di laptop
Guru PNS dan PPPK masih banyak yang bingung soal status TPG dalam komponen gaji ke-13 tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak guru PNS maupun PPPK mulai mempertanyakan apakah Tunjangan Profesi Guru atau TPG ikut masuk dalam komponen gaji ke-13 tahun 2026.

Kebingungan ini makin ramai setelah muncul berbagai unggahan media sosial yang menyebut tunjangan sertifikasi akan dibayarkan bersamaan dengan gaji tambahan tahunan ASN.

Masalahnya, informasi yang beredar sering bercampur antara istilah TPG, Tukin, dan gaji ke-13. Padahal ketiganya punya dasar aturan yang berbeda.

Di lapangan, tidak sedikit guru yang mengaku sempat mengira seluruh tunjangan otomatis ikut dihitung dalam gaji ke-13. Setelah dicek ulang ke regulasi terbaru, ternyata mekanismenya tidak sesederhana itu.

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang penghasilan ASN, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami guru sertifikasi agar tidak salah membaca informasi.

Apa Itu TPG dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru. Sebagian guru lebih familiar menyebutnya sebagai tunjangan sertifikasi.

Tunjangan ini diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru profesional yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Namun, tidak semua guru otomatis mendapatkan TPG.

Ada sejumlah syarat yang biasanya harus dipenuhi, seperti:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Terdaftar aktif dalam sistem pendidikan nasional
  • Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
  • Tidak memiliki masalah administrasi pencairan
  • Memenuhi validasi data pada sistem terkait

Dalam praktiknya, sejumlah guru sering mengalami keterlambatan pencairan hanya karena data jam mengajar belum sinkron atau status kepegawaian belum tervalidasi sempurna.

Bagian yang paling membingungkan justru muncul ketika banyak guru menyamakan TPG dengan tunjangan tetap ASN lainnya.

Padahal, TPG punya mekanisme pembayaran tersendiri.

Secara nominal, TPG umumnya setara satu kali gaji pokok guru. Nilainya cukup besar sehingga wajar jika banyak yang berharap tunjangan ini ikut diperhitungkan dalam gaji ke-13.

Apakah TPG Masuk Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026?

Jawaban singkatnya: tidak otomatis.

Sampai saat ini, TPG tidak selalu menjadi komponen utama dalam pembayaran gaji ke-13 guru PNS maupun PPPK.

Hal ini karena TPG berbeda dengan:

  • gaji pokok,
  • tunjangan melekat,
  • maupun komponen penghasilan tetap ASN lainnya.

Dalam sejumlah regulasi sebelumnya, komponen gaji ke-13 biasanya terdiri dari:

Komponen Status Umum
Gaji pokok Masuk
Tunjangan keluarga Masuk
Tunjangan pangan Masuk
Tunjangan jabatan Masuk
TPG Tidak selalu masuk
Tukin Tergantung aturan instansi

Di sinilah banyak kesalahpahaman terjadi.

Sejumlah pengguna media sosial sering menyederhanakan informasi dengan menyebut “semua tunjangan cair”. Padahal implementasi di lapangan bisa berbeda tergantung regulasi terbaru pemerintah pusat.

Bahkan dalam beberapa kasus sebelumnya, ada guru yang sudah berharap nominal gaji ke-13 lebih besar karena menghitung TPG, tetapi nominal yang diterima ternyata hanya komponen gaji utama ASN.

Karena itu, memahami dasar hukumnya jauh lebih penting dibanding hanya mengikuti informasi viral.

Perbedaan TPG dan Tukin yang Masih Sering Keliru

Salah satu sumber kebingungan terbesar berasal dari perbedaan antara TPG dan Tukin.

Masih banyak ASN, termasuk guru baru PPPK, yang menganggap keduanya sama.

Padahal berbeda jauh.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru

TPG diberikan berdasarkan:

  • sertifikasi pendidik,
  • profesionalitas guru,
  • serta pemenuhan beban mengajar.

Dasar utamanya adalah status guru profesional.

Tukin atau Tunjangan Kinerja

Sementara Tukin diberikan berdasarkan:

  • capaian kinerja,
  • evaluasi pegawai,
  • kelas jabatan,
  • dan sistem penilaian instansi.

Besaran Tukin tiap instansi juga bisa berbeda. Ada instansi dengan Tukin tinggi, ada juga yang relatif kecil.

Karena dasar pemberiannya berbeda, maka perlakuan dalam komponen gaji tambahan ASN pun bisa berbeda.

Menariknya, banyak guru baru sadar bahwa istilah “tunjangan” ternyata tidak otomatis berarti seluruhnya masuk ke skema gaji ke-13.

Kenapa Informasi Soal Gaji ke-13 Sering Membingungkan?

Saat ini informasi tentang ASN sangat cepat menyebar di media sosial, terutama lewat video pendek dan potongan narasi tanpa konteks lengkap.

Masalahnya, banyak konten hanya mengambil sebagian informasi aturan tanpa menjelaskan detail regulasinya.

Akibatnya muncul asumsi seperti:

  • semua tunjangan cair bersamaan,
  • seluruh guru mendapat nominal sama,
  • atau TPG pasti masuk gaji ke-13.

Padahal kondisi administrasi tiap guru bisa berbeda.

Di lapangan, kasus seperti berikut cukup sering terjadi:

Masalah Penyebab Dampak
TPG belum cair Validasi data belum selesai Guru mengira dana ditahan
Nominal gaji ke-13 berbeda Komponen penghasilan berbeda Timbul kebingungan
Tukin tidak masuk Aturan instansi berbeda ASN merasa ada potongan
Informasi simpang siur Sumber tidak resmi Muncul ekspektasi berlebihan

Karena itu, guru disarankan lebih sering memeriksa:

  • situs resmi pemerintah,
  • regulasi terbaru,
  • informasi dari BKD,
  • maupun penjelasan resmi kementerian terkait.

Guru PNS dan PPPK Perlu Lebih Teliti Membaca Regulasi

Dalam beberapa tahun terakhir, sistem pembayaran tunjangan ASN memang terus berubah mengikuti kebijakan fiskal pemerintah.

Guru PPPK misalnya, sering menghadapi situasi berbeda dibanding guru PNS terkait komponen penghasilan tertentu.

Belum lagi adanya penyesuaian aplikasi administrasi, validasi data digital, hingga sinkronisasi sistem pusat dan daerah yang kadang memunculkan keterlambatan informasi.

Sejumlah guru bahkan mengaku lebih memilih menunggu surat edaran resmi daripada langsung percaya unggahan media sosial.

Langkah itu memang lebih aman.

Apalagi pembahasan soal gaji ke-13, TPG, maupun Tukin selalu sensitif karena berkaitan langsung dengan penghasilan ASN.

 

TPG atau Tunjangan Profesi Guru tidak otomatis masuk dalam komponen gaji ke-13 tahun 2026.

TPG memiliki mekanisme pembayaran tersendiri dan berbeda dengan gaji pokok maupun tunjangan umum ASN. Sementara Tukin juga punya aturan berbeda karena berbasis penilaian kinerja.

Karena itu, guru PNS maupun PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi viral tanpa memeriksa regulasi resmi terbaru.

Saat ini, memahami detail aturan justru menjadi hal paling penting agar tidak salah menghitung hak penghasilan sendiri.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050