
DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan Indonesia, Anda mungkin sering menjumpai berbagai kode pada bukti potong pajak. Kode-kode ini memiliki arti spesifik yang menunjukkan jenis pajak dan transaksi yang dikenakan.
Artikel ini akan membahas arti dari kode pajak 28-403-02, 28-423-01, 24-102-01, 24-104-26, 24-104-02, dan 24-108-18 yang sering muncul dalam bukti potong.
Memahami Kode Pajak pada Bukti Potong
Setiap kode pada bukti potong terdiri dari tiga bagian yang dipisahkan oleh tanda hubung.
Bagian pertama menunjukkan jenis pajak, bagian kedua menunjukkan jenis setoran, dan bagian ketiga menunjukkan objek pajak spesifik.
Memahami struktur ini penting untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar.
Kode Pajak 28-403-02
Kode ini digunakan untuk transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 4 ayat (2), khususnya untuk penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PPh ini bersifat final dan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
Kode Pajak 28-423-01
Kode ini merujuk pada PPh final UMKM dengan tarif 0,5% sesuai dengan ketentuan PP 23/2018. Kode ini digunakan saat pemotong/pemungut pajak membuat bukti potong melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Penting untuk memastikan bahwa wajib pajak yang dipotong memiliki surat keterangan sesuai PP 23/2018.
Kode Pajak 24-102-01
Kode ini berkaitan dengan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri. Dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Kode Pajak 24-104-26
Kode ini digunakan untuk PPh Pasal 23 atas penghasilan dari royalti. Royalti yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Kode Pajak 24-104-02
Kode ini merujuk pada PPh Pasal 23 atas penghasilan dari sewa selain tanah dan/atau bangunan. Misalnya, sewa peralatan atau kendaraan yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif tertentu.
Kode Pajak 24-108-18
Kode ini berkaitan dengan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa teknik. Pembayaran atas jasa teknik kepada wajib pajak dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23 sesuai dengan tarif yang berlaku.
Memahami kode-kode pajak pada bukti potong sangat penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Setiap kode menunjukkan jenis transaksi dan pajak yang dikenakan, sehingga kesalahan dalam interpretasi dapat berakibat pada pelaporan yang tidak tepat.

Cara Membuat Bukti Potong dengan e-Bupot Unifikasi
Untuk mempermudah pembuatan bukti potong, DJP menyediakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Berikut langkah-langkah penggunaannya:
- Kunjungi laman e-Bupot Unifikasi melalui DJP Online.
- Pilih menu Pajak Penghasilan.
- Pilih jenis PPh yang sesuai, misalnya PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 23.
- Rekam bukti potong dengan mengisi data yang diperlukan, termasuk kode objek pajak yang sesuai.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum menyimpan dan mencetak bukti potong.
Dengan memahami dan menggunakan kode pajak yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.***