Aturan Baru Faktur Pajak Digunggung untuk Pedagang Eceran Sesuai PER-11 Tahun 2025

15 September 2025 13:00
Bagikan :
PER-11 Tahun 2025: Ketentuan Baru Faktur Pajak Digunggung. (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang membawa sejumlah pembaruan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Salah satu poin pentingnya adalah penyederhanaan administrasi bagi pedagang eceran, yang kini diperkenankan membuat faktur pajak sederhana atau digunggung.

Aturan baru ini menegaskan kembali keberadaan faktur pajak sederhana sebagai bentuk kemudahan administrasi.

Sebelumnya, istilah faktur pajak sederhana memang sudah dikenal, namun implementasinya diperjelas kembali melalui sistem Coretax yang kini digunakan untuk pelaporan SPT PPN.

Apa Itu Faktur Pajak Sederhana atau Digunggung?

Faktur pajak sederhana, yang juga sering disebut faktur pajak digunggung, adalah dokumen pengganti faktur pajak standar yang diberikan oleh pedagang eceran kepada pembeli.

Contohnya, struk belanja dari minimarket atau nota pembelian dari toko ritel dapat berfungsi sebagai faktur pajak sederhana.

Berbeda dengan faktur pajak standar yang diterbitkan secara individual per transaksi untuk tujuan pencatatan input-output PPN, faktur pajak digunggung tidak mencantumkan identitas pembeli secara rinci dan digabung (digunggung) per hari.

Dengan mekanisme ini, pedagang eceran tidak perlu membuat faktur pajak satu per satu untuk setiap transaksi kecil kepada konsumen akhir, sehingga beban administratif menjadi lebih ringan.

Siapa yang Termasuk Pedagang Eceran?

Pedagang eceran adalah pengusaha yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa ke konsumen akhir.

Konsumen akhir diartikan sebagai pembeli yang mengonsumsi atau memanfaatkan langsung barang/jasa yang dibeli dan tidak menggunakannya untuk kegiatan usaha. Contohnya:

  • Seorang ibu rumah tangga membeli sabun, makanan, dan kebutuhan harian untuk keluarganya.
  • Seorang karyawan membeli peralatan rumah tangga untuk dipakai sendiri.

Dalam kasus tersebut, pembeli tidak akan menjual kembali barang tersebut, sehingga mereka tergolong konsumen akhir. Maka, penjual dapat menggunakan faktur pajak digunggung untuk transaksi ini.

Sebaliknya, jika pembeli merupakan pelaku usaha yang membeli untuk dijual kembali (misalnya toko kelontong atau minimarket kecil), maka tidak boleh menggunakan faktur pajak digunggung, dan harus dibuatkan faktur pajak standar.

Dasar Penetapan Pedagang Eceran Menurut DJP

Menariknya, status sebagai pedagang eceran tidak semata-mata ditentukan dari Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) saat mendaftar NPWP sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Artinya, meskipun sebuah toko terdaftar sebagai pedagang besar (grosir), jika mereka melayani pembelian untuk konsumsi pribadi (bukan untuk dijual kembali), transaksi tersebut dapat dianggap sebagai transaksi eceran dan boleh menggunakan faktur pajak digunggung.

Namun, bila pembeli adalah pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar untuk stok dagangan, maka grosir tersebut tetap wajib membuat faktur pajak standar dengan kode transaksi 04.

Ciri-Ciri Transaksi ke Konsumen Akhir

Salah satu cara paling mudah membedakan pembeli konsumen akhir dan pembeli usaha adalah dari kuantitas pembeliannya.

  • Pembeli rumah tangga biasanya membeli dalam jumlah terbatas dan sesuai kebutuhan pribadi.
  • Pembeli usaha cenderung membeli dalam jumlah besar, bervariasi, dan teratur, untuk kemudian dijual kembali.

Kuantitas pembelian ini bisa menjadi indikator awal bagi pedagang dalam menentukan apakah harus menerbitkan faktur pajak sederhana atau standar.

Pelaporan Faktur Pajak Sederhana di Sistem Coretax

Dalam sistem Coretax, faktur pajak digunggung dilaporkan secara rekapitulatif. Pedagang eceran tidak mencantumkan detail pembeli, melainkan melaporkan total nilai penyerahan dan PPN keluaran yang dipungut dalam satu hari.

Pelaporan ini dilakukan saat penyusunan SPT Masa PPN, dengan mengunggah data penyerahan harian dalam format yang telah ditentukan.

Dengan demikian, administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa membebani pedagang dengan proses pembuatan faktur satu per satu.

Selengkapnya, Anda bisa melihat aturan lengkap PER-11/PJ/2025 di link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/a94edee5-e585-4eeb-b9e7-a76f616c92fb/PER-11_PJ_2025.pdf

Penutup

Aturan baru dalam PER-11 Tahun 2025 memberikan kemudahan signifikan bagi pedagang eceran, khususnya dalam hal pengelolaan faktur pajak. Dengan mekanisme faktur pajak sederhana atau digunggung, beban administrasi berkurang, namun kewajiban pelaporan tetap terpenuhi.

Pemahaman yang tepat mengenai siapa konsumen akhir, kapan harus menggunakan faktur standar, dan bagaimana melaporkannya di Coretax menjadi kunci agar PKP pedagang eceran dapat mematuhi ketentuan perpajakan terbaru ini tanpa kendala.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung iklim usaha ritel yang lebih efisien sekaligus menjaga kepatuhan pajak di sektor perdagangan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050