
DOYANDUIT – Bagi pemberi kerja, masa pajak akhir memiliki perlakuan khusus dalam pelaporan PPh Pasal 21 pegawai tetap. Kondisi ini muncul ketika seorang pegawai berhenti bekerja di tengah tahun atau saat periode Desember berakhir.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah cukup membuat Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1), atau tetap perlu menerbitkan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) untuk bulan terakhir?
Menurut ketentuan dalam sistem Coretax DJP, di masa pajak akhir tidak perlu lagi membuat BPMP. Cukup dengan menerbitkan BP A1 sebagai dokumen resmi bukti pemotongan tahunan. Hal ini sudah sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Pajak mengenai tata cara pemotongan PPh Pasal 21.
Alasan Hanya Perlu Bukti Pemotongan Tahunan A1
Pengisian Data Otomatis di Sistem
Saat perekaman BP A1 di masa pajak akhir, tidak ada isian khusus mengenai penghasilan bulan tersebut. Sistem Coretax akan secara otomatis menghitung dan memasukkan penghasilan yang belum dilaporkan pada lampiran IB SPT Masa PPh 21.
Artinya, penghasilan bruto dalam lampiran IB dihitung sebagai:
- Total Penghasilan Bruto setahun/bagian tahun (sesuai A1)
dikurangi - Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan sebelumnya
Dengan mekanisme ini, perusahaan tidak perlu repot menyiapkan BPMP tambahan di bulan terakhir.
Potensi Error Bila Tetap Membuat BPMP
Jika tetap memaksakan membuat BPMP di masa pajak yang sama dengan penerbitan A1, sistem Coretax akan menolak. Error yang muncul biasanya berbunyi:
“Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.”
Kondisi ini menegaskan bahwa secara teknis maupun regulasi, hanya bukti pemotongan tahunan A1 yang diperlukan pada masa pajak akhir.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Berlaku
Peraturan mengenai hal ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang bentuk dan tata cara pengisian bukti pemotongan PPh Pasal 21/26. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
“Bukti Pemotongan Tahunan diberikan kepada pegawai tetap, baik yang bekerja penuh dalam satu tahun kalender maupun yang berhenti di tengah tahun.”
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan tahunan A1 atau A2 kepada pegawai yang bersangkutan, paling lambat satu bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah pegawai berhenti bekerja.
Dengan demikian, regulasi menegaskan bahwa A1 sudah cukup sebagai dokumen resmi di masa pajak akhir.
Kesimpulan
Di masa pajak akhir, baik karena pegawai berhenti bekerja maupun karena periode Desember, perusahaan hanya perlu menerbitkan Bukti Pemotongan Tahunan A1. Tidak diperlukan lagi BPMP, sebab sistem Coretax sudah secara otomatis menghitung dan memasukkan penghasilan terakhir ke lampiran SPT Masa.
- Jika pegawai tetap bekerja hingga Desember → buat A1 di akhir tahun.
- Jika pegawai berhenti di tengah tahun → buat A1 di bulan pegawai berhenti.
- Tidak perlu membuat BPMP di bulan yang sama, agar terhindar dari error sistem.
Dengan memahami aturan ini, pemberi kerja dapat lebih efisien dalam menyusun laporan pajak, sekaligus memastikan kepatuhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.