
DOYANDUIT – Pemberian honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah menjadi salah satu aspek penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Artikel ini akan membahas secara rinci aturan pemberian honorarium untuk pejabat eselon dan non-PNS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Honorarium Narasumber
Honorarium narasumber diberikan kepada pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri/TNI, atau pihak eksternal yang memberikan pengetahuan atau informasi dalam kegiatan seperti seminar, rapat, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, dan kegiatan serupa.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara luring maupun daring dengan syarat sesi berlangsung langsung (live), bukan rekaman.
Beberapa ketentuan utama terkait honorarium narasumber adalah:
1. Durasi: Honor diberikan berdasarkan satuan jam, yaitu 60 menit per sesi.
2. Asal Narasumber: Narasumber dapat berasal dari:
- Luar kementerian/lembaga penyelenggara.
- Dosen dari perguruan tinggi yang tidak termasuk dalam satuan kerja penyelenggara.
3. Pembayaran Honorarium: Hanya dapat dilakukan oleh satuan kerja penyelenggara kegiatan.
4. Pengecualian: Tidak berlaku untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat).
Besaran Honorarium Narasumber:
- Menteri atau pejabat setingkat: Rp1.700.000 per sesi.
- Pejabat Eselon I atau yang setara: Rp1.400.000 per sesi.
- Pejabat Eselon II atau yang setara: Rp1.000.000 per sesi.
- Pejabat Eselon III ke bawah atau yang setara: Rp900.000 per sesi.
Honorarium Moderator
Moderator berperan penting dalam memandu jalannya diskusi pada kegiatan yang sama seperti seminar atau workshop. Berikut ketentuan pemberian honorarium moderator:
- Kriteria Moderator: Harus berasal dari luar kementerian/lembaga penyelenggara atau dosen perguruan tinggi di luar satuan kerja penyelenggara.
- Pembayaran Honorarium: Hanya dilakukan oleh satuan kerja penyelenggara.
- Pengecualian: Tidak berlaku untuk kegiatan diklat.
Besaran Honorarium Moderator:
- Rp700.000 per kali kegiatan.
Honorarium Pembawa Acara
Pembawa acara memiliki tugas penting dalam memandu kegiatan yang dihadiri oleh menteri atau pejabat setingkat dengan jumlah peserta minimal 300 orang. Ketentuannya adalah:
- Kegiatan harus bersifat lintas kementerian/lembaga atau melibatkan pihak lain.
- Kegiatan dapat dilakukan secara luring atau daring.
Besaran Honorarium Pembawa Acara:
- Rp400.000 per kali kegiatan.
Honorarium Panitia
Panitia memiliki peran utama dalam menyelenggarakan kegiatan, baik secara luring maupun daring. Untuk panitia yang melibatkan pegawai non-ASN, terdapat beberapa batasan khusus yang harus diperhatikan:
- Jumlah Panitia: Maksimal 10% dari jumlah peserta luring, dengan minimal empat orang jika peserta kurang dari 40 orang.
- Seleksi Panitia Non-ASN: Harus mempertimbangkan urgensi dan efisiensi.
Besaran Honorarium Panitia:
- Penanggung jawab: Rp450.000 per kali kegiatan.
- Ketua/Wakil Ketua: Rp400.000 per kali kegiatan.
- Sekretaris: Rp300.000 per kali kegiatan.
- Anggota: Rp300.000 per kali kegiatan.

Penutup
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, pemberian honorarium dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025 menjadi lebih jelas dan terstruktur.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Bagi satuan kerja penyelenggara, penting untuk selalu mematuhi aturan ini agar pengelolaan honorarium berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan memahami detail aturan ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat berjalan lebih optimal dan profesional.***