Aturan Pengisian Kode Barang/Jasa di Faktur Pajak Coretax, Apakah Kode 000000 Sah?

12 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Aturan Terbaru Pengisian Kode Barang/Jasa di Coretax 2025

DOYANDUIT – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang rutin menerbitkan Faktur Pajak, pengisian “Kode Barang/Jasa” di aplikasi Coretax sering menjadi pertanyaan. Perubahan regulasi terbaru melalui PER-11/PJ/2025 memberikan kejelasan bahwa kolom ini tidak lagi bersifat wajib secara mutlak.

Pasal 33 aturan tersebut menyebutkan bahwa yang menjadi kewajiban adalah mencantumkan Jenis Barang atau Jasa di Faktur Pajak, bukan kode.

Panduan teknis yang ada dalam lampiran PER-11/PJ/2025 juga menegaskan bahwa pengisian kode dilakukan “dalam hal” penyerahan BKP/JKP sesuai opsi yang tersedia di sistem e-Faktur atau Coretax.

Lebih jauh, Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menegaskan bahwa syarat formal Faktur Pajak tidak mencantumkan kewajiban pengisian kode barang/jasa. Artinya, ketiadaan kode ini tidak otomatis membuat faktur menjadi tidak sah.

Fungsi Kolom Kode Barang/Jasa

Secara teknis, kolom Kode Barang/Jasa di Coretax dibuat untuk mempermudah PKP ketika menerbitkan Faktur Pajak yang berisi penyerahan BKP/JKP yang sama secara berulang. Dengan adanya kode, proses input menjadi lebih efisien karena sistem dapat mengenali detail barang/jasa yang dimaksud.

Namun, jika kode barang/jasa tidak tersedia atau tidak relevan, PKP tetap dapat:

  • Mengosongkan kolom tersebut, atau
  • Mengisinya dengan “000000”.

Penggunaan kode “000000” tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak sah, selama kolom Jenis Barang/Jasa diisi dengan benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Selama Jenis Barang/Jasa yang dicantumkan merepresentasikan barang atau jasa yang diserahkan, penggunaan kode ‘000000’ tidak melanggar ketentuan,” dijelaskan dalam panduan teknis PER-11/PJ/2025.

Perbedaan Kode dan Jenis Barang/Jasa

Banyak yang keliru menyamakan kode dengan jenis barang/jasa. Padahal, yang dimaksud Jenis Barang/Jasa adalah uraian pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang harus menggambarkan secara spesifik objek penyerahan.

Contohnya:

  • Benar: “Laptop SUSA ROG 16 inci”
  • Kurang tepat: “Laptop” atau “Elektronik”
  • Benar: “Jasa Konsultasi Perpajakan”
  • Kurang tepat: “Jasa Konsultasi”

Ketentuan Khusus Pengisian Jenis Barang/Jasa

Pasal 35 PER-11/PJ/2025 memberikan aturan lebih detail untuk beberapa jenis penyerahan, antara lain:

1. Kendaraan Bermotor Baru

  • Wajib mencantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka.

2. Tanah dan/atau Bangunan

  • Wajib memuat alamat lengkap objek.

3. Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  • Harus mencantumkan nama barang serta kode HS (Harmonized System) atau pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.

Kesimpulan: Opsional, Bukan Wajib Mutlak

Berdasarkan regulasi terbaru, pengisian Kode Barang/Jasa di Faktur Pajak Coretax bukanlah kewajiban yang ditentukan oleh Undang-Undang PPN.

  • Boleh diisi jika tersedia kode barang/jasa di modul Coretax.
  • Boleh dikosongkan atau diisi “000000” jika kode tidak ada.
  • Tetap sah dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, selama seluruh persyaratan formal dan material Faktur Pajak terpenuhi.

Dengan demikian, PKP tidak perlu khawatir apabila kolom ini tidak terisi, asalkan pengisian Jenis Barang/Jasa dilakukan dengan tepat dan sesuai kenyataan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050