
DOYANDUIT – Pertanyaan seputar kewajiban pengisian kolom “Kode Barang/Jasa” dalam Faktur Pajak di sistem Coretax memang kerap muncul di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Banyak yang masih beranggapan bahwa pengisian kode dengan angka “000000” tidak lagi diperbolehkan. Padahal, regulasi terkini memberikan ruang yang lebih fleksibel.
Dalam Pasal 33 PER-11/PJ/2025, tidak ditemukan kewajiban eksplisit untuk mencantumkan kode barang/jasa dalam faktur. Yang justru dipertegas adalah keharusan menuliskan “Jenis Barang atau Jasa” secara jelas dan sesuai kenyataan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, yang menetapkan syarat formal Faktur Pajak tanpa menyebut kolom kode barang/jasa sebagai komponen wajib.
Artinya, kode barang/jasa tidak menjadi faktor penentu sah atau tidaknya suatu Faktur Pajak. Fokus utama ada pada keakuratan informasi mengenai jenis barang atau jasa yang diserahkan.
Fungsi Kolom “Kode Barang/Jasa” di Coretax
Meskipun bukan kewajiban menurut undang-undang, kolom ini tetap disediakan dalam modul Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuannya lebih ke arah mempermudah PKP yang kerap menjual barang atau jasa dengan jenis sama. Dengan menggunakan kode, proses pengisian faktur bisa berlangsung lebih cepat karena sistem menyimpan data tersebut.
Bila PKP tidak memiliki daftar kode yang sesuai, kolom ini bisa dibiarkan kosong atau diisi dengan angka “000000”. Menurut lampiran PER-11/PJ/2025, hal ini tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak sah.
Selama “Jenis Barang atau Jasa” tercantum dengan benar, maka faktur tetap valid dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Apa yang Dimaksud dengan Jenis Barang/Jasa?
Jenis barang atau jasa yang dimaksud terdapat pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak”. Kolom ini harus diisi dengan deskripsi yang jelas dan representatif.
Contohnya, bila transaksi adalah penyerahan Laptop SUSA ROG 16 inci, maka penulisan harus spesifik seperti itu, bukan hanya “Laptop” atau “Elektronik”. Demikian juga untuk jasa, tuliskan “Jasa Konsultasi Perpajakan” secara lengkap, bukan sekadar “Jasa Konsultasi”.
Dengan pengisian yang detail, DJP dapat memastikan bahwa faktur mencerminkan transaksi yang sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan Khusus dalam Penulisan Jenis Barang/Jasa
Beberapa transaksi memiliki aturan tambahan yang wajib diperhatikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 PER-11/PJ/2025:
- Kendaraan bermotor baru: harus mencantumkan merek, tipe, varian, serta nomor rangka kendaraan.
- Penyerahan tanah dan/atau bangunan: wajib mencantumkan alamat lengkap objek yang diserahkan.
- Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas: harus memuat nama barang sekaligus kode HS (Harmonized System) atau pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
Aturan ini menunjukkan bahwa aspek kejelasan informasi jauh lebih ditekankan dibanding sekadar penggunaan kode numerik.

Tidak Wajib, Tapi Tetap Bermanfaat
Berdasarkan regulasi terbaru, pengisian kode barang/jasa dalam Faktur Pajak Coretax bukanlah kewajiban mutlak.
Kode ini hanya bersifat opsional dan ditujukan untuk memudahkan administrasi. PKP diperbolehkan mengosongkan kolom tersebut atau mengisinya dengan “000000”.
Selama kolom “Jenis Barang atau Jasa” ditulis dengan benar dan sesuai transaksi nyata, Faktur Pajak tetap sah dan dapat dikreditkan.
Penggunaan kode yang konsisten bisa menjadi strategi internal perusahaan untuk mempermudah pencatatan, tetapi tidak menjadi syarat sah formal menurut UU maupun PER-11/PJ/2025.
Dengan memahami hal ini, PKP tidak perlu khawatir bila kolom kode tidak terisi. Fokus utama sebaiknya tetap pada keakuratan pengisian jenis barang atau jasa yang diserahkan agar administrasi pajak berjalan lancar dan kepatuhan tetap terjaga.