
DOYANDUIT – Bagi Anda yang telah berhenti bekerja dan ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak memiliki surat keterangan kerja (paklaring) atau perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup, jangan khawatir.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengajukan klaim JHT meskipun tanpa paklaring. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mencairkan dana JHT dalam kondisi tersebut.
Syarat Klaim JHT tanpa Paklaring
Untuk mengajukan klaim JHT tanpa paklaring, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas resmi Anda.
- Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti hubungan keluarga.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Jika saldo JHT Anda melebihi Rp50 juta atau jika Anda telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya.
- Bukti Lain yang Menunjukkan Riwayat Kerja: Seperti ID card karyawan, slip gaji, atau surat pengunduran diri dari perusahaan.
Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai pengganti paklaring dan tetap dapat membuktikan bahwa Anda pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Prosedur Klaim JHT Tanpa Paklaring
Proses pengajuan klaim JHT tanpa paklaring dapat dilakukan melalui beberapa cara:
1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Anda dapat mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen asli yang diperlukan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi formulir klaim JHT yang disediakan.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran untuk wawancara serta verifikasi data.
- Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu 1-5 hari kerja.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jika saldo JHT Anda di bawah Rp10 juta, Anda dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Lengkapi informasi pribadi dan lakukan verifikasi biometrik dengan mengambil swafoto.
- Masukkan data rekening bank yang aktif.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan, lalu klik “Konfirmasi”.
- Pantau status klaim Anda melalui menu “Tracking Klaim”.
3. Melalui Website Lapak Asik
Jika saldo JHT Anda di atas Rp10 juta, Anda dapat mengajukan klaim melalui situs web Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali data yang telah diisi, lalu klik “Simpan”.
- Cek email untuk mengetahui jadwal wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan wawancara dan verifikasi data secara daring.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.

Ketentuan Tambahan
- Masa Tunggu: Klaim JHT dapat diajukan satu bulan setelah Anda berhenti bekerja dan status kepesertaan Anda telah dinonaktifkan.
- Dokumen Asli: Seluruh dokumen yang diajukan harus berupa dokumen asli, bukan fotokopi.
- Proses Klaim: Proses klaim membutuhkan waktu satu hari kerja untuk saldo di bawah Rp10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Kesimpulan
Mencairkan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau jika perusahaan tempat Anda bekerja telah tutup kini menjadi lebih mudah.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur klaim yang telah ditentukan, Anda dapat memperoleh hak Anda dengan lancar.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan untuk mempercepat proses pencairan dana JHT Anda.***