
DOYANDUIT – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan formulir 1771, PPh 23 yang telah dipotong oleh pihak lain dapat dikreditkan untuk mengurangi jumlah pajak terutang.
Namun, bagaimana jika terjadi kesalahan pencatatan atau pengkreditan PPh 23? Artikel ini akan membahas cara menjurnal penghapusan PPh 23 yang telah dikreditkan dalam SPT 1771 Badan.
Memahami PPh 23 dalam Laporan Keuangan
PPh 23 yang dipotong oleh pihak lain dan diterima oleh perusahaan dicatat sebagai pajak dibayar di muka dalam laporan keuangan.
Pencatatan ini mencerminkan bahwa perusahaan memiliki kredit pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak pada akhir tahun.
Pada saat pelaporan SPT Tahunan, kredit pajak ini akan dikompensasikan dengan total pajak terutang perusahaan.
Situasi yang Memerlukan Penghapusan PPh 23
Beberapa situasi yang mungkin memerlukan penghapusan atau penyesuaian pencatatan PPh 23 antara lain:
- PPh 23 Tidak Dikreditkan dalam SPT Tahunan: Jika perusahaan lupa mengkreditkan PPh 23 dalam SPT Tahunan, maka saldo pajak dibayar di muka akan tetap ada dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, perlu dilakukan penyesuaian jurnal untuk menghapus saldo tersebut.
- Kesalahan Pencatatan Awal: Jika terdapat kesalahan dalam mencatat PPh 23, misalnya jumlah yang dicatat tidak sesuai dengan bukti potong, maka diperlukan koreksi melalui jurnal penyesuaian.
Langkah-Langkah Menjurnal Penghapusan PPh 23
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menjurnal penghapusan PPh 23 yang telah dikreditkan:
- Identifikasi Saldo Pajak Dibayar di Muka: Tinjau akun pajak dibayar di muka dalam neraca untuk memastikan jumlah PPh 23 yang belum dikompensasikan atau yang perlu dihapus.
- Lakukan Koreksi Fiskal Positif: Jika PPh 23 telah dicatat sebagai beban pajak namun tidak dikreditkan dalam SPT Tahunan, maka perlu dilakukan koreksi fiskal positif pada Lampiran I Formulir 1771. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan laba fiskal perusahaan.
- Buat Jurnal Penyesuaian: Setelah melakukan koreksi fiskal, buat jurnal penyesuaian untuk menghapus saldo pajak dibayar di muka. Jurnal tersebut adalah:
- Debit: Beban Pajak Penghasilan
- Kredit: Pajak Dibayar di Muka – PPh 23
Jurnal ini akan mengeliminasi saldo pajak dibayar di muka yang tidak dikreditkan dan mencatatnya sebagai beban pajak.

Pencegahan Kesalahan di Masa Depan
Untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:
- Rekonsiliasi Rutin: Lakukan rekonsiliasi secara berkala antara catatan akuntansi internal dengan bukti potong PPh 23 yang diterima untuk memastikan semua kredit pajak telah dicatat dan dilaporkan dengan benar.
- Pelatihan dan Pembaruan Pengetahuan: Pastikan tim keuangan dan pajak Anda selalu mendapatkan pelatihan dan informasi terbaru mengenai peraturan perpajakan untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan dan pelaporan.
- Penggunaan Software Akuntansi Terintegrasi: Manfaatkan perangkat lunak akuntansi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan untuk meminimalkan risiko kesalahan manusia dalam pencatatan dan pelaporan pajak.
Kesimpulan
Penghapusan atau penyesuaian pencatatan PPh 23 yang telah dikreditkan dalam SPT 1771 Badan memerlukan perhatian khusus untuk memastikan laporan keuangan dan pajak perusahaan tetap akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memahami prosedur yang tepat dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan perusahaan dengan lebih efektif dan menghindari potensi sanksi akibat kesalahan pelaporan.***