Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK Tahap III 2025 Sudah Cair, Begini Solusi Jika Tiba-Tiba Status Exclude

19 September 2025 15:00
Bagikan :
Bansos Triwulan III 2025 Cair: PKH, BPNT, dan PBI JK Sudah Tersalurkan

DOYANDUIT – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk periode Juli–September 2025 atau triwulan III sudah mulai cair.

Hingga pertengahan September, realisasi penyaluran ketiga bansos utama ini telah melampaui 75 persen dari total kuota penerima.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (15/9/2025), Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan Per tanggal 15 September, untuk triwulan III bansos sembako atau BPNT telah tersalur kepada 13.687.433 KPM (75,89 persen). Sementara untuk PKH sudah tersalur ke 7.443.448 KPM (74,43 persen).

“Per tanggal 15 September untuk triwulan III, PKH sudah tersalur 7.443.448 KPM dengan persentase 74,43 persen,” ujar Gus Ipul.

Selain itu, bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) juga telah disalurkan kepada 96,8 juta peserta dengan anggaran lebih dari Rp 48 triliun yang dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan.

Dengan capaian ini, pemerintah menargetkan seluruh bansos triwulan III dapat selesai tersalurkan sebelum akhir September 2025.

Kuota dan Besaran Bantuan Bansos Triwulan III 2025

Penyaluran bansos Kemensos dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui bank-bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maupun PT Pos Indonesia. Berikut rincian kuota dan besaran bantuan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM):

BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) / Sembako

  • Kuota: 18.277.083 KPM
  • Realisasi per 15 September: 75,89% atau 13.687.433 KPM
  • Besaran: Rp 600.000 per 3 bulan

BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di e-warong atau agen penyalur resmi.

PKH (Program Keluarga Harapan)

  • Kuota: 10.000.000 KPM
  • Realisasi per 15 September: 74,43% atau 7.443.448 KPM
  • Besaran per kategori anggota keluarga:
    • Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan
    • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan
    • Siswa SD: Rp 225.000 per 3 bulan
    • Siswa SMP: Rp 375.000 per 3 bulan
    • Siswa SMA: Rp 500.000 per 3 bulan
    • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per 3 bulan
    • Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per 3 bulan

Nominal yang diterima tiap keluarga berbeda, tergantung jumlah dan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam data PKH.

PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

  • Peserta: 96,8 juta jiwa
  • Anggaran: Lebih dari Rp 48 triliun
  • Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan (dibayarkan langsung ke BPJS Kesehatan)

Bantuan PBI JK bukan diberikan tunai ke masyarakat, melainkan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan agar peserta bisa mengakses layanan kesehatan gratis.

Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2025

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH, BPNT, atau PBI JK, Kemensos menyediakan dua saluran resmi: website dan aplikasi Cek Bansos.

Cek via Situs Resmi Kemensos

  1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Ketik nama sesuai KTP
  4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik tombol Cari Data

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi nama penerima, jenis bansos, dan periode pencairannya.

Cek via Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buka aplikasi, pilih menu Cek Bansos
  3. Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap
  4. Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul
  5. Klik Cari Data

Aplikasi akan menampilkan nama, usia, jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan jika Anda tercatat sebagai penerima bansos aktif.

Solusi Jika Status Tiba-Tiba Exclude

Dalam beberapa kasus, nama penerima bantuan bisa berubah menjadi exclude atau tidak aktif. Namun, hal ini tidak selalu berarti peluang menerima bansos sudah tertutup selamanya. Kemensos membuka kesempatan bagi KPM untuk mengajukan reaktivasi atau perbaikan data.

Langkah Mengurus Status Exclude

Datangi Dinas Sosial Setempat

Kunjungi Dinas Sosial di kabupaten/kota tempat tinggal Anda dan temui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial — Next Generation) yang mengelola data bansos di daerah.

Bawa Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika ada

Petugas akan memeriksa kelengkapan data dan menjelaskan prosedur reaktivasi bansos.

Proses Verifikasi dan Pendampingan

Data Anda akan dikaji ulang oleh Dinas Sosial bersama pendamping sosial di kelurahan atau desa. Hasilnya akan diinformasikan melalui pendamping sosial atau petugas SIKS-NG setempat.

 

Dengan realisasi penyaluran yang telah menembus lebih dari 75 persen, pemerintah optimistis bansos PKH, BPNT, dan PBI JK triwulan III 2025 bisa segera diterima seluruh KPM sebelum akhir September.

Pastikan Anda rutin mengecek status penerimaan melalui kanal resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi.

Jika mengalami kendala seperti status exclude, segera hubungi Dinas Sosial setempat agar bantuan sosial tetap bisa Anda terima sesuai hak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050