
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyesuaian penting terhadap ketentuan perpajakan, khususnya terkait batas waktu unggah e-Faktur.
Melalui terbitnya PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025, DJP secara resmi memperpanjang batas waktu upload e-Faktur.
Jika sebelumnya pengusaha kena pajak (PKP) wajib mengunggah e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, kini tenggat tersebut diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
Perubahan ini juga berlaku bagi faktur pajak yang diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop, bukan hanya versi web-based atau host-to-host.
Mengutip isi Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, dijelaskan bahwa:
“Pengunggahan Faktur Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak.”
Aturan baru ini secara otomatis menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya tertuang dalam PER-03/PJ/2022.
Ilustrasi Kasus dan Catatan Penting
Contoh Penerapan Batas Waktu Baru
Untuk mempermudah pemahaman, berikut contoh praktis penerapan aturan ini:
- Tanggal Faktur: 15 Mei 2025
- Batas Upload e-Faktur: 20 Juni 2025 (bukan lagi 15 Juni seperti sebelumnya)
Dengan demikian, PKP kini memiliki tambahan waktu lima hari untuk melakukan unggah faktur. Hal ini tentu memberikan kelonggaran sekaligus kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengelola administrasi pajak mereka.
Perlu Diperhatikan: Kendala Teknis Tidak Menunda Kewajiban
Meskipun ada perpanjangan, wajib pajak diingatkan untuk tidak menunda proses unggah hingga mendekati tenggat. DJP secara tegas menyampaikan bahwa Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload.
Artinya, jika terjadi gangguan pada sistem atau jaringan, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk melewati batas waktu.
Oleh karena itu, DJP tetap menyarankan para PKP untuk melakukan unggah lebih awal guna menghindari risiko denda atau sanksi administratif.

Risiko Jika Terlambat Upload
Apabila faktur pajak tidak diunggah tepat waktu, maka faktur tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini dapat berujung pada sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, yang menyatakan bahwa:
“Faktur Pajak yang tidak diunggah dalam jangka waktu yang ditetapkan dianggap tidak diterbitkan dan tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.”
Dengan demikian, keterlambatan bukan hanya berdampak administratif, tapi juga berpengaruh terhadap penghitungan dan pelaporan PPN oleh PKP.
Kesimpulan
Mulai 22 Mei 2025, batas waktu upload e-Faktur resmi diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya. Meskipun demikian, pelaku usaha diimbau untuk tetap disiplin dalam melakukan unggah faktur sebelum batas waktu.
Kelonggaran ini sebaiknya dimanfaatkan secara bijak agar terhindar dari risiko administratif dan sanksi perpajakan.
Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru melalui kanal resmi DJP seperti www.pajak.go.id, akun media sosial DJP, dan saluran komunikasi resmi lainnya.