Beasiswa LPDP Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan Coretax? Ini Penjelasan Resminya

22 April 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi tentang cara lapor beasiswa di SPT Tahunan 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Lapor penghasilan beasiswa di SPT Tahunan sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi penerima LPDP yang sudah memiliki NPWP.

Berdasarkan ketentuan terbaru, beasiswa memang bukan objek pajak, tetapi tetap harus dilaporkan dalam SPT. Inilah yang sering terlewat oleh banyak wajib pajak.

Memahami cara pelaporan yang benar bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga menghindari potensi masalah administrasi di kemudian hari.

Dengan sistem Coretax yang kini digunakan, prosesnya sebenarnya cukup sederhana jika tahu langkahnya.

Kewajiban WNI dalam Pelaporan SPT

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini tetap berlaku, termasuk bagi penerima beasiswa seperti LPDP.

Kewajiban ini tidak melihat sumber penghasilan dikenakan pajak atau tidak. Selama seseorang terdaftar sebagai wajib pajak, pelaporan tetap harus dilakukan setiap tahun.

Menurut penjelasan dari Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan melalui laman resmi:

“Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.”

Artinya, meskipun Anda hanya menerima beasiswa tanpa penghasilan lain, SPT tetap wajib dilaporkan.

Apakah Beasiswa LPDP Dikenakan Pajak?

Kabar baiknya, dana beasiswa LPDP tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sudah diatur dalam regulasi perpajakan Indonesia.

Beberapa dasar hukumnya antara lain:

  • Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • PMK Nomor 68/PMK.03/2020

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa:

  • Beasiswa yang memenuhi syarat tidak dikenakan pajak
  • Tidak ada pemotongan PPh atas dana yang diterima

Namun, penting untuk dicatat: tidak kena pajak bukan berarti tidak perlu dilaporkan.

Cara Lapor Beasiswa di Coretax

Pelaporan beasiswa dilakukan melalui sistem Coretax sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Berikut langkah-langkah praktisnya:

1. Isi Induk SPT

  • Pada bagian pertanyaan nomor 14d
  • Pilih jawaban: “Ya”
  • Pertanyaan: Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak?

2. Masuk ke Lampiran II B

  • Pilih bagian: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
  • Input data beasiswa yang diterima

3. Masukkan NPWP LPDP

  • Gunakan NPWP: 0000153908071000
  • Cantumkan nominal dana beasiswa sesuai yang diterima selama setahun

Langkah ini memastikan bahwa data penghasilan Anda tetap transparan tanpa dikenakan pajak.

Jika Memiliki Penghasilan Lain

Banyak penerima beasiswa juga memiliki sumber penghasilan tambahan, seperti:

  • Gaji dari pekerjaan
  • Usaha sampingan
  • Investasi atau dividen

Dalam kondisi ini, kewajiban pajak tetap berlaku untuk penghasilan tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Penghasilan lain harus dilaporkan terpisah
  • Pajak dihitung sesuai jenis penghasilan
  • Tidak tercampur dengan data beasiswa

Dengan kata lain, beasiswa tetap bebas pajak, tetapi penghasilan lain tetap dikenakan ketentuan normal.

Agar Lapor SPT Lebih Mudah

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak di tahun 2026, ada beberapa cara agar proses pelaporan lebih lancar:

  • Simpan bukti penerimaan beasiswa setiap periode
  • Gunakan data tahunan yang akurat agar tidak salah input
  • Cek kembali sebelum submit SPT
  • Manfaatkan fitur draft di Coretax

Selain itu, jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Sistem biasanya lebih padat dan rawan error.

Konsultasi Jika Mengalami Kendala

Jika masih bingung atau menemui kesulitan saat mengisi SPT, tersedia beberapa opsi bantuan resmi:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Layanan Kring Pajak di nomor 1500200

Layanan ini bisa membantu memastikan pengisian SPT Anda sudah sesuai aturan.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak merasa lebih tenang setelah melakukan konsultasi langsung, terutama untuk kasus yang melibatkan lebih dari satu sumber penghasilan.

Pentingnya Transparansi dalam Pelaporan Pajak

Melaporkan beasiswa dalam SPT bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari transparansi data keuangan yang kini semakin diperhatikan dalam sistem perpajakan modern.

Dengan sistem digital seperti Coretax, integrasi data semakin kuat. Ketidaksesuaian data bisa lebih mudah terdeteksi dibandingkan sebelumnya.

Dari sudut pandang praktis, melaporkan sejak awal justru lebih aman daripada harus melakukan pembetulan di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050