Bebas Pajak PPh 22 TikTok Shop: Cara Upload Surat SKB & Pernyataan Omset di Seller Center

14 Juli 2026 17:00
Bagikan :
Panduan pengisian dokumen pembebasan pajak pph pasal 22 di tiktok seller center. (Ist)

DOYANDUIT – Kebijakan baru mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh TikTok Shop bagi sebagian besar seller UMKM tentu cukup mengejutkan.

Mulai Agustus tahun ini, TikTok secara resmi memungut dan menyetorkan pajak tersebut atas nama penjual. Namun, bagi para pelaku usaha perorangan dengan omset tahunan di bawah Rp500 juta, pemerintah sebenarnya memberikan fasilitas pembebasan pajak.

Kuncinya, Anda harus mengunggah Dokumen Pembebasan Pajak atau Surat Keterangan Bebas (SKB) ke dalam sistem TikTok Seller Center.

Dalam beberapa kasus, banyak seller yang kebingungan saat melihat menu baru ini muncul di dasbor keuangan mereka. Ketakutan akan modal yang tergerus potongan pajak membuat pemahaman regulasi ini menjadi sangat krusial.

Jika omset Anda memang belum menyentuh angka setengah miliar per tahun, Anda berhak mengajukan pembebasan ini agar keuntungan toko tidak terpotong otomatis oleh sistem marketplace.

Ketentuan Pembebasan Pajak TikTok Seller

Sebelum masuk ke teknis pengisian data, mari pahami dulu siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

Berdasarkan pengamatan nyata di lapangan, sistem TikTok menerapkan dua jalur validasi dokumen yang disesuaikan dengan skala bisnis retail Anda.

  • Omset di Bawah Rp500 Juta/Tahun: Berhak mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 penuh. Seller diwajibkan mengunggah sertifikat SKB resmi dari DJP atau mengisi surat pernyataan omset tahunan mandiri bermeterai.

  • Omset di Atas Rp500 Juta/Tahun: Tidak memerlukan fasilitas SKB pembebasan ini dan akan mengikuti skema pemotongan pajak normal sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.

Cara Mengajukan Surat SKB Online via Coretax DJP

Untuk mendapatkan dokumen utama pembebasan pajak, Anda tidak harus selalu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama terdekat. Saat ini, DJP sudah mempermudah prosesnya secara daring melalui pembaruan sistem Coretax.

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengajukan SKB secara online:

  1. Buka browser dan akses portal resmi Coretax atau DJP Online.

  2. Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau 16 digit nomor NIK KTP Anda yang sudah terintegrasi.

  3. Masuk ke menu Layanan WP (Wajib Pajak) yang tertera pada halaman utama dasbor.

  4. Pilih opsi Buat Permohonan Layanan Administrasi.

  5. Cari dan klik kode layanan AS.19 atau yang tertera khusus untuk Pembebasan Pajak Selain Impor (AS1901).

  6. Lengkapi seluruh formulir permohonan dengan teliti. Pastikan data omset nyata yang dilaporkan sesuai dengan riwayat SPT Tahunan Anda.

Catatan Lapangan: Fitur pengajuan online ini hanya akan terbuka jika Anda sudah melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya. Sejumlah pengguna mengaku menu layanan AS.19 ini tidak muncul atau ditolak sistem secara otomatis jika ada kewajiban laporan pajak tahunan yang masih menunggak.

Setelah formulir dikirim, pihak perpajakan akan meninjau pengajuan Anda dalam waktu 5 hari kerja. Anda dapat memantau progresnya berkala di tab “Permohonan Dalam Proses”.

Jika status berubah menjadi disetujui, sertifikat SKB digital akan terbit dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja dan siap diunduh dalam format PDF.

Bagi Anda yang mengalami kendala teknis atau merasa kurang paham sistem online, sangat disarankan untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat agar dibantu oleh petugas Account Representative (AR).

Panduan Mengisi Dokumen Perpajakan di TikTok Seller Center

Setelah berhasil mendapatkan file SKB dari DJP atau menyiapkan surat pernyataan mandiri, langkah berikutnya adalah memasukkannya ke sistem TikTok Shop.

Berikut langkah demi langkah pengaturannya:

Opsi 1: Mengunggah Dokumen SKB Resmi (PPh Pasal 22)

  1. Masuk ke laman TikTok Seller Center via desktop agar tampilan lebih maksimal.

  2. Pada menu navigasi sebelah kiri, klik menu Keuangan, lalu pilih Dokumen Pembebasan.

  3. Pada opsi dokumen pembebasan pajak, klik Tambah.

  4. Tentukan Periode Pembebasan (Pilih rentang waktu mulai dari bulan Agustus tahun berjalan hingga masa berlaku SKB Anda berakhir).

  5. Pilih Jenis Dokumen: PPH Pasal 22.

  6. Masukkan nomor dokumen resmi yang tertera pada sertifikat SKB dari DJP.

  7. Unggah file dokumen dalam format yang ditentukan, lalu klik Ajukan.

Opsi 2: Menggunakan Surat Pernyataan Omset Mandiri

Jika Anda belum memiliki SKB fisik namun omset riil berada di bawah Rp500 juta, TikTok menyediakan alternatif berupa unggahan Surat Pernyataan Wajib Pajak.

Kolom Input Data Panduan Pengisian yang Benar
Tahun Pajak Pilih tahun berjalan saat ini (2026).
Kategori Omset Pilih opsi “Kurang dari Rp500 juta per tahun”.
Nama Penjual Wajib sama persis dengan nama di KTP/NPWP terdaftar toko.
Nomor NPWP/NIK Masukkan nomor NIK KTP yang terafiliasi dengan akun TikTok.
Alamat & Kota Tulis alamat lengkap domisili sesuai kartu identitas.
Penandatangan Pilih opsi “Wajib Pajak” (jika diisi oleh pemilik toko sendiri).
Nomor Meterai Masukkan nomor seri meterai fisik atau e-meterai yang sah.

Berdasarkan pengalaman pengguna, Anda bisa mengambil tangkapan layar (screenshot) contoh draf surat pernyataan yang disediakan oleh sistem TikTok.

Sunting teks di dalam draf tersebut menggunakan data pribadi Anda secara akurat, cetak, tempelkan meterai fisik, tanda tangani, lalu pindai kembali menjadi dokumen berformat PDF sebelum menekan tombol ajukan.

Tabel Troubleshooting Pengajuan Pajak TikTok Seller

Jika proses verifikasi Anda mengalami kendala, tabel berikut merangkum beberapa masalah teknis yang kerap ditemui di lapangan beserta solusinya.

Masalah yang Sering Muncul Kemungkinan Penyebab Solusi Paling Sering Berhasil
Menu AS.19 di Coretax tidak bisa diklik Belum lapor SPT Tahunan atau status NPWP NE (Non-Efektif). Lakukan pelaporan SPT Tahunan terlebih dahulu atau aktifkan kembali NPWP ke KPP.
Pengajuan Dokumen di TikTok Ditolak Nama di dokumen tidak sinkron dengan nama pemilik toko terdaftar. Perbaiki data profil toko di TikTok agar sesuai nama di KTP/NPWP.
Gagal mengunggah file surat pernyataan Format file salah atau ukuran file terlalu besar. Ubah file dokumen menjadi format PDF dengan ukuran di bawah 2 MB.

Sistem verifikasi internal TikTok biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja untuk memeriksa validitas dokumen perpajakan Anda.

Selama masa peninjauan tersebut, pastikan untuk terus memantau tab notifikasi berkala guna mengantisipasi jika ada data sekunder yang dinyatakan tidak valid.

Perkembangan sistem integrasi data antara marketplace dan Direktorat Jenderal Pajak kini semakin ketat.

Melengkapi administrasi ini sejak awal bukan lagi sekadar formalitas, melainkan langkah proteksi agar bisnis online Anda tetap sehat dari potongan biaya yang tidak perlu.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050