Benarkah Gaji PNS Naik Tahun 2026? Ini Penjelasan Presiden Prabowo dalam Pidato APBN

16 Agustus 2025 17:00
Bagikan :
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu pada PP 5/2024, Ini Rinciannya (BKN)

DOYANDUIT – Pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 akhirnya terjawab. Dalam pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 di DPR RI, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung adanya rencana kenaikan gaji bagi PNS.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa jika suatu kebijakan tidak disebutkan dalam pidato presiden, besar kemungkinan hal tersebut memang tidak termasuk dalam prioritas anggaran.

“Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2025).

Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa wacana kenaikan gaji PNS di tahun 2026 tampaknya tidak akan terealisasi.

Kenaikan Gaji PNS Terakhir di Tahun 2024

Sebagai catatan, pemerintah terakhir kali menetapkan kenaikan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8% untuk seluruh golongan. Setelah itu, hingga tahun 2025, tidak ada kebijakan baru yang menambah besaran gaji pokok.

Bahkan, pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16%, namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera membantah kabar tersebut.

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS hanya dapat dilakukan melalui mekanisme persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Fokus Anggaran untuk Guru dan Dosen

Dalam penyampaiannya, Presiden Prabowo justru lebih menitikberatkan anggaran pada peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Alokasi yang disiapkan mencapai Rp178,7 triliun, mencakup gaji, peningkatan kompetensi, serta tunjangan profesi.

“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai,” ujar Prabowo.

Hal ini menegaskan bahwa arah kebijakan belanja negara tahun depan lebih difokuskan pada sektor pendidikan ketimbang pada peningkatan gaji aparatur sipil negara secara keseluruhan.

 

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan (PP Nomor 5 Tahun 2024)

Hingga saat ini, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan Pangkat Rentang Gaji Pokok
I IA Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
————– ————- ————————-
II IIA Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
————– ————- ————————-
III IIIA Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
————– ————- ————————-
IV IVA Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, tidak ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2026. Fokus utama kebijakan fiskal justru diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan melalui alokasi besar bagi guru dan dosen.

Dengan demikian, PNS masih akan mengacu pada besaran gaji yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan terkait perubahan gaji baru bisa terjadi jika pemerintah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Presiden.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050